Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Cair Mulai 8 Juni

×

Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Cair Mulai 8 Juni

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandung mulai cairkan gaji ke-13 PPPK paruh waktu pada 8 Juni 2026.
Pemkot Bandung mulai cairkan gaji ke-13 PPPK paruh waktu pada 8 Juni 2026.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 8 Juni 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan proses penyiapan daftar pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu telah selesai dilakukan. Pemkot Bandung juga memastikan anggaran untuk pembayaran tersebut telah tersedia.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026,” ujar Farhan, Kamis (4/6/2026).

Pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, PPPK termasuk kelompok aparatur yang berhak menerima gaji ke-13.

Berita Terkait:  Gen Z di Bandung Diminta Aktif Kritik Pemerintah dan Wakil Rakyat

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Selain itu, pelaksanaan pembayaran juga mengacu pada Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Farhan menjelaskan, PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap memperoleh gaji ke-13. Namun, besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Berita Terkait:  Bupati Purbalingga Angkat Status Sebagian Guru Honorer jadi PPPK

“Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” kata dia.

Perhitungan gaji ke-13 dilakukan menggunakan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan. Adapun n merupakan jumlah bulan masa kerja yang dihitung berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Dengan selesainya proses administrasi dan tersedianya anggaran, pencairan gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bandung kini tinggal menunggu pelaksanaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca