Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pernyataan ini disampaikan menanggapi video viral seorang nenek yang ditolak membeli roti karena toko tersebut tidak menerima pembayaran tunai.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” kata Said, Sabtu (27/12/2025).
Said menjelaskan, merchant atau penjual yang menolak pembayaran dengan rupiah dapat dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Ia mendorong Bank Indonesia agar ikut mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar tetap menerima pembayaran tunai.
“Jangan hanya karena layanan pembayaran digital semakin populer, pihak merchant menutup opsi pembayaran tunai. Pelayanan terhadap uang rupiah harus tetap diberikan,” ucapnya.
Menurut Said, pemerintah dan DPR hingga saat ini belum melakukan revisi aturan yang menghapus kewajiban penerimaan uang tunai. Karena itu, seluruh pihak di Indonesia wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah.
Said membandingkan praktik ini dengan negara maju, seperti Singapura, yang meski memiliki layanan cashless terbaik tetap menyediakan pembayaran tunai hingga 3.000 SGD. Banyak negara maju lainnya pun masih melayani pembayaran tunai.
Ia menambahkan, penggunaan pembayaran non-tunai tidak dilarang, namun merchant tetap harus memberi opsi bagi pelanggan yang ingin membayar tunai, terutama di wilayah yang belum tercover layanan internet.
“Bank Indonesia perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan menindak tegas pelaku usaha yang menolak penggunaan rupiah,” kata Said. (sp/pr)










