Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, membenarkan bahwa anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan dalam fungsi pendidikan pada APBN 2025 dan 2026.
Pernyataan itu disampaikan Said merespons polemik yang berkembang terkait sumber anggaran program tersebut.
Ia menegaskan, sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengajukan RAPBN 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi, yakni minimal 20 persen dari total belanja negara.
“Sejak awal diajukan, anggaran pendidikan tetap sesuai mandat konstitusi,” kata Said dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Dalam APBN 2025, alokasi anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 724,2 triliun. Sementara pada APBN 2026, nilainya meningkat menjadi Rp 769 triliun.
Menurut Said, dalam dua tahun anggaran tersebut, alokasi pendidikan sudah termasuk anggaran BGN. Pada 2025, BGN memperoleh Rp 71 triliun. Sedangkan pada 2026, alokasinya naik menjadi Rp 268 triliun.
Dari total Rp 268 triliun pada 2026, sebesar Rp 255,5 triliun dialokasikan untuk dukungan Program Makan Bergizi Gratis dan Rp 12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.
Said menjelaskan, dari Rp 255,5 triliun anggaran program MBG tersebut, Rp 223,5 triliun di antaranya masuk dalam fungsi pendidikan.
“Dari anggaran program BGN sebesar Rp 255,5 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” ujarnya.
Said juga menerangkan bahwa APBN merupakan satu-satunya undang-undang yang rancangan awalnya diusulkan pemerintah kepada DPR. Dalam proses pembahasan RAPBN, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui, mengubah, menambah, mengurangi, atau bahkan menolak seluruhnya.
“Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” kata dia.
Ia menambahkan, keputusan memasukkan anggaran MBG ke dalam fungsi pendidikan merupakan keputusan politik antara DPR dan pemerintah yang kemudian disahkan dalam Undang-Undang APBN.
Terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai kenaikan anggaran kementeriannya, Said menyebut hal tersebut benar adanya. Namun, ia menegaskan kenaikan itu merupakan konsekuensi dari meningkatnya belanja negara yang menjadi dasar perhitungan 20 persen anggaran pendidikan.
Sejumlah kementerian dan lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan juga mengalami kenaikan anggaran pada 2026, yakni Kemendikdasmen naik Rp 21,5 triliun, Kemendiktisaintek Rp 3,3 triliun, Kemenag Rp 10,5 triliun, Kemensos Rp 4 triliun, dan Kementerian PUPR Rp 1,7 triliun.
Said menegaskan, dengan demikian, pada 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi bagian dari pos anggaran pendidikan sebagaimana disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah.
Meski demikian, ia menyatakan menghormati langkah sejumlah kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait penganggaran MBG dalam fungsi pendidikan.
Menurut dia, hanya MK yang berwenang menentukan apakah kebijakan tersebut sesuai atau bertentangan dengan konstitusi.
“Apakah sah atau tidak, itu kewenangan MK untuk memutuskan. DPR dan pemerintah telah memutuskan berdasarkan keyakinan dan kajian konstitusional,” ujar Said. (r5/rdn)










