Selain itu, Pemda Provinsi Jabar memiliki target pengelolaan persampahan kawasan Gedung Sate dengan memaksimalkan pengurangan sampah melalui kegiatan pembatasan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali atau 3R. Upaya tersebut meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Pembatasan sampah dilakukan mulai di ruang kerja, pemilahan sampah organik dan anorganik di kantin, dan pengelolaan sampah organik di halaman Gedung Sate. Upaya penanggulangan sampah di Gedung Sate melibatkan Disperkim Jabar dan DLH Jabar, Bank Sampah, dan DLH Kota Bandung. (Sng)









