Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Jalan Cihampelas Sekarang Dikelola Pemprov, Penataan Segera Dimulai

×

Jalan Cihampelas Sekarang Dikelola Pemprov, Penataan Segera Dimulai

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandung hibahkan jalan Cihampelas ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas segera dibongkar.
Pemkot Bandung hibahkan jalan Cihampelas ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas segera dibongkar.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).

Dengan pengalihan aset itu, kewenangan pengelolaan Jalan Cihampelas beserta seluruh sarana dan prasarananya kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu tindak lanjut yang akan dilakukan ialah pembongkaran Teras Cihampelas melalui mekanisme lelang.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, objek hibah mencakup tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas. Pengalihan aset dilakukan setelah ruas jalan tersebut ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 30 Juni 2026.

“Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Farhan.

Ia memastikan proses hibah telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, mulai dari pengajuan permohonan hingga pembahasan oleh tim peneliti.

Farhan menjelaskan, setelah aset resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan melalui lelang terbuka. Menurut dia, perusahaan yang memenangkan lelang nantinya tidak menerima anggaran pembongkaran, melainkan justru membayar nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi.

Berita Terkait:  973 Rutilahu di Pangandaran Diperbaiki Pemprov Jabar

“Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi,” ujarnya.

Menurut Farhan, keputusan membongkar Teras Cihampelas merupakan hasil pembahasan bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Salah satu pertimbangannya ialah status administrasi bangunan tersebut yang dinilai belum memiliki kepastian.

Ia mengatakan, Teras Cihampelas selama ini tidak pernah memiliki posisi yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang. Bahkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disebut belum dapat mengategorikan bangunan tersebut sebagai jalan, bangunan, ataupun jembatan.

“Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus,” kata Farhan.

Ia menambahkan, sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil konsultasi menyimpulkan bahwa mekanisme lelang menjadi pilihan yang dinilai paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.

Meski aset telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Farhan menilai Kota Bandung tetap memperoleh manfaat melalui penataan ulang kawasan Cihampelas.

“Tidak ada tukar guling. Yang paling penting kita mendapatkan manfaat berupa penataan kawasan sehingga Cihampelas bisa kembali tertata,” ujarnya.

Berita Terkait:  Teriakan "Siap!" Menggema di Museum Kavaleri, Pelajar Bandung Antusias Belajar Sejarah

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pengalihan kewenangan Jalan Cihampelas merupakan bagian dari kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung dalam mempercepat penataan kawasan tersebut.

Menurut Dedi, setelah seluruh proses administrasi selesai, pemerintah provinsi akan melakukan pembenahan agar Cihampelas kembali menjadi pusat industri kreatif, pusat mode, serta destinasi wisata belanja.

“Teras Cihampelas sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya kami akan melakukan langkah administrasi untuk segera membenahi Cihampelas agar kembali seperti dulu menjadi pusat industri kreatif, pusat mode, dan tujuan kunjungan masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara,” kata Dedi.

Ia mengatakan, pemerintah provinsi akan menyelesaikan terlebih dahulu proses administrasi, appraisal aset, dan mekanisme lelang sebelum pembongkaran dilakukan.

“Nanti kita buat lelang pembongkaran karena aset itu memiliki nilai. Siapa yang memberikan nilai paling tinggi, dia yang berhak melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Dedi menargetkan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Ia berharap pembongkaran dan penataan kawasan dapat segera dimulai sehingga pada Oktober 2026 kawasan Teras Cihampelas sudah bersih.

Meski demikian, Dedi memastikan pohon-pohon besar di sepanjang Jalan Cihampelas akan tetap dipertahankan sebagai identitas kawasan.

“Pohon-pohon tidak boleh ditebang. Keteduhan tetap dipertahankan. Bedanya nanti, Cihampelas akan menjadi pusat perekonomian kreatif yang nyaman dan lebih tertata,” pungkasnya. (sp/rob)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca