Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 36 pedagang kaki lima (PKL) dan 36 bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Rajiman, Kota Bandung, Kamis (30/7/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki sekaligus memastikan saluran drainase dapat kembali berfungsi dengan baik.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung Sukma Kencana mengatakan, penertiban melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bagian dari penataan fasilitas publik di Kota Bandung.
“Kemarin, Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman,” ujar Sukma, Jumat (31/7/2026).
Menurut Sukma, keberadaan bangunan dan aktivitas perdagangan di area tersebut membuat fungsi trotoar tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain mengganggu akses pejalan kaki, bangunan liar juga menutup sejumlah bagian saluran air.
“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” kata Sukma.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak melarang masyarakat menjalankan usaha sebagai PKL. Namun, aktivitas berdagang harus tetap memperhatikan aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sukma menyebut, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menjalankan sejumlah tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan hingga pemberian surat peringatan kepada para pedagang.
Penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instruksi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengenai penataan kawasan perkotaan.
Selain pendekatan administratif, Satpol PP bersama pihak kecamatan juga melakukan mediasi dan dialog dengan para PKL agar proses penertiban berjalan secara persuasif.
Hasilnya, proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya penolakan dari para pedagang.
“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” ujar Sukma.
Pemkot Bandung memastikan penataan ruang publik akan terus dilakukan di sejumlah lokasi lain. Pada awal Agustus 2026, penertiban serupa direncanakan berlangsung di Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.
Melalui penataan tersebut, pemerintah berharap fasilitas publik dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing,” pungkas Sukma. (sp/rob)







