Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menargetkan pembentukan bank sampah di seluruh rukun warga (RW) pada 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan menekan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, bank sampah berperan penting dalam mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya, khususnya di kawasan permukiman. Upaya tersebut dinilai dapat membantu mengendalikan kapasitas sampah yang selama ini ditampung di TPA Rawa Kucing.
“Kami akan terus memaksimalkan peran serta masyarakat melalui pembentukan bank sampah unit di setiap RW. Dengan pengelolaan di tingkat lingkungan, sampah yang terkumpul di kelurahan dan kecamatan dapat berkurang, sehingga beban TPA Rawa Kucing lebih terkontrol,” ujar Wawan, Rabu (7/1/2026).
Menurut Wawan, pembentukan bank sampah juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Melalui mekanisme tersebut, warga didorong untuk mengelola sampah lingkungannya secara mandiri, mulai dari pemilahan hingga pengolahan.
Pemkot Tangerang menilai, penguatan peran masyarakat menjadi kunci dalam penerapan kebijakan pengelolaan sampah residu. Nantinya, hanya sampah sisa hasil pengolahan di tingkat kawasan yang akan dibuang ke TPA Rawa Kucing.
“Kami berharap masyarakat di kawasan pertokoan, perumahan, dan lingkungan lainnya dapat aktif mengelola sampah. Dengan begitu, sampah yang masuk ke TPA benar-benar residu sesuai dengan ketentuan,” kata Wawan.
Selain program bank sampah, Pemkot Tangerang juga menjalankan sejumlah program pengelolaan sampah lainnya sesuai dengan peta jalan persampahan 2026. Program tersebut meliputi pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) serta penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang telah dikembangkan di Kota Tangerang.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus mengurangi ketergantungan pada TPA. (sp/pr)










