Suarapena.com, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa disiplin aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diukur hanya dari kehadiran melalui sistem absensi. Menurut dia, yang terpenting adalah membangun kesadaran setiap pegawai untuk menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Tri mengatakan, absensi hanyalah instrumen administrasi. Sementara itu, disiplin harus menjadi nilai yang tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk komitmen terhadap tugas dan amanah yang diemban.
“Disiplin tidak cukup hanya diukur dari absensi. Absensi hanyalah sebuah sistem. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” kata Tri di Aula Nonon Sonthanie, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai disiplin merupakan fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional sekaligus mendukung tertib administrasi manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Selain menyoroti absensi, Tri mengingatkan bahwa mengikuti apel merupakan kewajiban dasar setiap ASN. Menurut dia, kehadiran dalam apel menjadi indikator komitmen pegawai sebelum berbicara mengenai target maupun capaian kinerja.
“Apel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara mengenai output pekerjaan, sementara kewajiban paling mendasar saja masih diabaikan,” ujarnya.
Tri juga menyinggung masih adanya pelanggaran disiplin, terutama yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi disiplin telah diatur secara jelas dan harus diterapkan secara konsisten.
Menurut Tri, PPPK yang tidak masuk kerja melebihi batas ketentuan dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
“Kalau PPPK tidak masuk kerja lebih dari ketentuan yang ditetapkan, ada mekanisme sanksinya. Tiga hari bisa dikenakan disiplin ringan, sepuluh hari berturut-turut sudah dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai aturan yang berlaku. Artinya, regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten,” kata dia.
Tri juga meminta para pejabat struktural memperkuat fungsi pengawasan terhadap pegawai di unit kerja masing-masing. Menurut dia, tanggung jawab seorang pejabat tidak hanya menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga memastikan bawahannya bekerja sesuai ketentuan.
“Saudara-saudara sudah disumpah ketika menjadi pejabat. Amanah itu bukan hanya menjalankan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh staf bekerja sesuai aturan. Jangan sampai tidak ada pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tri menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, telah memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas berdasarkan analisis jabatan. Oleh sebab itu, setiap pegawai wajib melaksanakan tanggung jawab sesuai jabatan yang diemban.
“Semua sudah memiliki analisis jabatan yang melekat. Tidak ada pegawai yang tidak memiliki pekerjaan. Untuk PPPK, yang dilakukan adalah evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya, karena tanggung jawabnya sudah jelas melekat pada jabatan masing-masing,” tutur Tri.
Di akhir arahannya, Tri mengajak seluruh ASN membangun budaya kerja yang berlandaskan kejujuran, integritas, dan kesadaran disiplin. Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik manipulasi kehadiran maupun upaya menutupi pelanggaran disiplin.
“Disiplin jangan dimanipulasi, jangan ditutupi. Yang kita bangun adalah kesadaran. Ketika kesadaran itu tumbuh, maka disiplin akan menjadi budaya kerja yang menguatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (sp/dt)







