Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia di Laut Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Dalam operasi ini, lima orang tersangka diamankan dan 19 kilogram sabu disita.
“Ya, kami telah menangkap jaringan narkoba internasional di laut Aceh Timur,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (17/4/2024).
Brigjen Mukti menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memerangi jaringan internasional narkoba di wilayah itu.
Ia menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, dengan dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penerima, dan satu orang sebagai pengendali.
“Pengirim sabu mendapat bayaran Rp10 juta per kilogram, dan barang haram tersebut akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa lokasi,” katanya.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian melibatkan pengawalan dari perairan Malaysia hingga ke perairan Aceh Timur menggunakan kapal nelayan oskadon. (sp/hp)