Suarapena.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai memperdalam kasus kontroversial terkait pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.
Pada Senin, 17 Februari 2025, sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), diperiksa dalam rangka klarifikasi lebih lanjut.
Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa sebanyak 10 saksi telah dipanggil, termasuk perwakilan dari PT TRPN.
“Iya, kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ungkap Djuhandani, Selasa (18/2/2025).
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, memastikan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, Bareskrim tengah mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Deolipa.
Deolipa juga menambahkan, PT TRPN siap untuk memenuhi kewajiban yang timbul akibat pemasangan pagar laut tersebut, termasuk membayar sanksi denda yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang diperkirakan sekitar Rp3 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima Bareskrim pada Jumat, 7 Februari 2025, terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah laut Bekasi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan terdapat 93 dokumen SHM yang diduga telah dipalsukan dengan modus mengubah data sertifikat yang telah diterbitkan.
Penyidik terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus pagar laut Bekasi ini, dengan harapan bisa mengungkap lebih dalam apakah ada tindakan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan. (sp/hp)