Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi

×

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pagar laut Bekasi.
Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pagar laut Bekasi.

Suarapena.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai memperdalam kasus kontroversial terkait pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.

Pada Senin, 17 Februari 2025, sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), diperiksa dalam rangka klarifikasi lebih lanjut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa sebanyak 10 saksi telah dipanggil, termasuk perwakilan dari PT TRPN.

Berita Terkait:  Gagal Selundupkan 151 Ribu Benih Lobster, Jaringan Penyulundup Ditindak Tim Gabungan di Pulau Numbing

“Iya, kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ungkap Djuhandani, Selasa (18/2/2025).

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, memastikan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, Bareskrim tengah mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Deolipa.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, 7 Ditangkap, 1 Buron

Deolipa juga menambahkan, PT TRPN siap untuk memenuhi kewajiban yang timbul akibat pemasangan pagar laut tersebut, termasuk membayar sanksi denda yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang diperkirakan sekitar Rp3 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima Bareskrim pada Jumat, 7 Februari 2025, terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah laut Bekasi.

Berita Terkait:  DPR Sebut Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Beda Kasus

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan terdapat 93 dokumen SHM yang diduga telah dipalsukan dengan modus mengubah data sertifikat yang telah diterbitkan.

Penyidik terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus pagar laut Bekasi ini, dengan harapan bisa mengungkap lebih dalam apakah ada tindakan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca