Scroll untuk baca artikel

HeadlineHukrimNews

Polisi Bekuk Dua Penyebar Konten Pornografi Anak, Dijual Mulai 25 Ribuan Lewat Telegram

×

Polisi Bekuk Dua Penyebar Konten Pornografi Anak, Dijual Mulai 25 Ribuan Lewat Telegram

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap dua pelaku penyebar konten pornografi anak yang dijual mulai dari Rp25 Ribuan di media sosial Telegram.
Polisi tangkap dua pelaku penyebar konten pornografi anak yang dijual mulai dari Rp25 Ribuan di media sosial Telegram.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik keji penyebaran konten pornografi anak yang dijual bebas melalui aplikasi Telegram.

Dua pelaku berinisial M.M dan F ditangkap di dua lokasi berbeda dalam operasi siber yang mengungkap jaringan perdagangan konten digital paling meresahkan tahun ini.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Tersangka M.M., yang diamankan pada Maret 2025 di Barabai, Kalimantan Selatan, mengelola sedikitnya 12 grup Telegram dengan ratusan anggota aktif di setiap grup.

Melalui akun bernama @asupan_croot dan @asupan_croot01, M.M. menjual akses ke grup tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 100.000.

Berita Terkait:  Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Rp 16,8 Miliar

Saat penggerebekan, polisi menemukan ribuan foto dan video tak senonoh, termasuk konten anak sesama jenis, tersimpan di laptop dan dua unit ponsel miliknya.

Sementara itu, F diringkus di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Ia diketahui mengoperasikan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND yang memiliki puluhan ribu pengikut.

Adapun akses ke channel ini dijual hingga Rp 299.000. Tiga ponsel milik F turut disita, memuat ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

“Kami tidak beri ruang sedikit pun bagi predator digital yang mengincar anak-anak. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini kejahatan terhadap masa depan bangsa,” tegas Kombes Pol. Jeffri Dian, Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Sabtu (10/5/2025).

Berita Terkait:  Laboratorium Narkoba yang Dibongkar Polisi di Bogor-Bandung Ternyata Jaringan Internasional

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Rutan Bareskrim dan dijerat dengan pasal-pasal berat dari UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya, khususnya yang mengarah pada eksploitasi seksual anak. Langkah bersama masyarakat menjadi kunci memutus rantai kejahatan digital terhadap anak-anak Indonesia. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca