SUARAPENA.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi susun Raperda kabupaten layak anak. Seluruh stake holder dihadirkan dalam penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, Kamis (28/2/2019).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan, Raperda Kabupaten Layak Anak ditujukan agar anak-anak di Kabupaten Bekasi bisa dilindungi hak-haknya.
“Ada 31 hak anak yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Bekasi, tentunya ini tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah sendiri,” ujar Ida Farida.
Menurutnya, harus ada pelaku kepentingan lain seperti dunia usaha maupun masyarakat untuk bersatu padu dalam membantu merancang Perda Kabupaten Layak Anak.
“Dipersilahkan untuk memberikan saran masukan sehingga produk Perda ini komprehensif bisa mengakomodir seluruh kepentingan anak-anak kita, terutama di dunia pendidikan,” imbuh Ida.
Selanjutnya Ida Farida berharap agar Raperda Kabupaten Layak Anak bisa segera dibahas dan disahkan di DPRD Kabupaten Bekasi. Sehingga, selanjutnya Perda kabupaten layak anak bisa diimplementasikan secepat mungkin. (ars)










