Menurutnya penanganan dampak di wilayah semburan yakni meminta pihak manajemen perusahaan agar mengerahkan pekerjanya untuk membersihkan lumpur. Sehingga warga sekitar tidak perlu kerepotan untuk membersihkan lumpur yang bersumber dari pengeboran tersebut.
Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah menerjunkan tim guna mengecek penyebab terjadinya semburan lumpur saat dilakukan pengeboran.
Mengenai perizinan, lanjut Afandi wilayahnya berada di Kementerian Lingkungan Hidup maupun ESDM Provinsi Jawa Barat. Kendati demikian memang disinyalir masih terdapat catatan dalam pemantauan perizinan yang belum dilengkapi sepenuhnya.
“Pihak kelurahan tidak tahu soal perizinan karena memang langsung ke provinsi,” pungkas Afandi. (sng)










