Suarapena.com, BANDUNG – Polisi menetapkan lima tersangka dalam insiden bentrokan antar organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di markas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung.
Bentrokan ini diawali oleh serangan yang dilakukan oleh ormas GRIB yang mendatangi markas Pemuda Pancasila dengan maksud melakukan perusakan dan penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengungkapkan insiden ini menyebabkan empat anggota Pemuda Pancasila terluka akibat senjata tajam, sementara satu orang lainnya mengalami luka memar.
Tak hanya korban manusia, beberapa kendaraan, termasuk mobil dan motor, juga mengalami kerusakan, bahkan kaca pintu kantor Pemuda Pancasila pecah akibat serangan tersebut.
Atas insiden ini, Polisi melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat, yakni FJ, ZM, OP, GS, dan FAS. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan menganalisis rekaman CCTV yang merekam jalannya bentrokan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam serangan, di antaranya sebuah bambu, bongkahan semen, batang besi, dua sarung golok, dan ranting kayu.
Polisi juga tengah mendalami motif di balik peristiwa tersebut dan memeriksa lebih lanjut peran masing-masing tersangka.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Jules, Jumat (17/1/2025). (sp/at)