Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Banten

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 20 Januari 2025

×

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 20 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Badan Kepegawaian Negara alias BKN kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap II hingga 20 Januari 2025. Tenaga Honorer di Tangerang masih punya kesempatan, persiapkan diri!

Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah melakukan persiapan untuk pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Menyusul pengumuman terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa pendaftaran seleksi ini diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, mengungkapkan Pemkot Tangerang siap menyesuaikan dengan jadwal seleksi terbaru yang diterima.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Perpanjangan pendaftaran ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk lebih mempersiapkan diri, melengkapi dokumen persyaratan, dan memaksimalkan peluang untuk lolos.

Berita Terkait:  Hari Pertama Masuk Sekolah, Wali Kota Tangerang Imbau Pegawai Antar Anak Sekolah

“Kami terus mendorong tenaga honorer di Kota Tangerang untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini, agar mereka bisa lebih siap baik dari segi dokumen maupun persiapan lainnya,” ujar Jatmiko, Jumat (17/1/2025).

Pemkot Tangerang menyediakan 1.762 formasi dalam seleksi tahap kedua ini, yang akan digunakan untuk melengkapi kekosongan formasi dari seleksi sebelumnya.

Berita Terkait:  Total Pelamar PPPK Guru di Riau 9.001, Diterima Semua?

Selain itu, Pemkot juga telah menyiapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kami akan memastikan para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi untuk tetap mendapatkan peluang melalui program PPPK Paruh Waktu, yang nantinya akan melalui tahapan optimalisasi formasi hingga pengangkatan penuh waktu,” tambah Jatmiko.

Keputusan terbaru Kemenpan RB juga menyebutkan bahwa dalam seleksi PPPK Tahap II ini, terdapat kriteria tambahan. Peserta Non-ASN yang tercatat di BKN namun tidak hadir dalam seleksi PPPK/CPNS sebelumnya, serta yang tidak lolos dalam tahapan SKD/SKB, bisa diusulkan untuk mengikuti seleksi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Berita Terkait:  Ekspedisi Reformasi Birokrasi, Tangerang Transformasikan Pelayanan Publik dan Pendidikan

Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang dapat mempersiapkan diri secara maksimal dan memanfaatkan kesempatan untuk berkarir sebagai aparatur sipil negara. (sp/pr)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca