Suarapena.com, PATI – Polresta Pati mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban BH (52) warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menceritakan awal mula kejadian tersebut. Pada Kamis (6/6/2024), korban BH mengajak tiga temannya untuk mengambil mobil Honda Mobilio di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra.
Saat tiba di lokasi, mereka mendapati mobil Honda Mobilio terparkir di depan rumah tersangka AG.
BH lalu membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan, sementara ketiga temannya mengendarai mobil Sigra.
Sialnya, ada warga yang melihat mobil tersebut dibawa, lalu berteriak ‘Maling’ dan mengejar mobil yang dibawa para korban. Setelah berhasil dihentikan, penganiayaan terhadap BH dan ketiga temannya terjadi.
“Ada warga yang melihat mobil tersebut dibawa, lalu berteriak ‘Maling’ dan mengejar mobil yang dibawa para korban. Setelah berhasil dihentikan, terjadilah penganiayaan, mereka dikeroyok massa setelah mengambil mobil rental di lokasi kejadian,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Bayu Setianto, Senin (10/6/2024).
Kabid Humas Bayu Setianto menjelaskan, pada saat kejadian pihaknya langsung mendatangi lokasi dan segera mengevakuasi para korban ke RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, korban BH meninggal dunia saat perawatan medis di RSUD Kayen. Sedangkan ketiga teman BH mengalami luka-luka di wajah dan bagian tubuh lainnya.
Pada Jumat (7/6/2024), Polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka kekerasan dari video-video kejadian. Polisi menangkap E dan BC serta menyita barang bukti.
“Setelah kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Pati langsung bergerak dan menangkap 2 tersangka. Setelah itu, pada Sabtu (8/6/2024), petugas dari Sat Reskrim Polresta Pati menangkap tersangka AG beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban BH hingga meninggal dunia,” jelas Bayu.
Atas kejadian tersebut, Polresta Pati menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Atas perkara tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun,” pungkasnya. (sp/hp)