Suarapena.com, TANGERANG – Satuan Tugas (Satgas) Haji Polri terus memperketat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji ilegal pada musim haji 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa, penipuan, serta berbagai modus yang merugikan calon jemaah.
Dalam operasi terbaru, Satgas Haji Polri bersama unsur terkait menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat ke Tanah Suci melalui jalur tidak sesuai prosedur di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (15/5/2026).
Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta setelah ditemukan indikasi penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sesuai ketentuan keberangkatan haji.
Kepala Satgas Haji Polri menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari kerja terpadu lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Haji RI, dengan dukungan otoritas bandara dan kerja sama internasional dengan otoritas Arab Saudi.
Penguatan koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan, termasuk visa, benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menutup celah praktik keberangkatan haji ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, para WNI tersebut sempat mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Hainan, China, melalui rute Jakarta–Singapura menggunakan maskapai Batik Air.
Namun, petugas menemukan 31 dari 32 orang tersebut membawa visa kerja Arab Saudi dengan jenis single entry berlaku 90 hari. Dalam pendalaman awal, sebagian di antaranya mengaku akan menunaikan ibadah haji, sementara lainnya menyebut tujuan perjalanan wisata.
Selain itu, satu orang dalam rombongan diduga berperan sebagai pengatur perjalanan sekaligus pengelola operasional agen perjalanan.
Petugas turut mengamankan 32 paspor, 32 boarding pass, serta 31 visa kerja Arab Saudi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Satgas Haji Polri mencatat hingga saat ini telah menangani 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi terkait praktik haji ilegal. Dari penanganan tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah korban mencapai 320 orang dan kerugian ditaksir lebih dari Rp 10 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa pengawasan haji tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga perlindungan masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan.
Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, serta keabsahan visa sebelum berangkat ke luar negeri untuk ibadah haji.
“Negara hadir untuk memastikan masyarakat dapat beribadah dengan aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026). (sp/hp)










