SUARAPENA.COM – Ombudsman Jakarta Raya akan memberikan pendampingan kepada instansi penyelenggara layanan publik untuk mendorong kepatuhan sebelum pelaksanaan penilaian.
Dalam kegiatan pendampingan tersebut akan disampaikan hasil penilaian kepatuhan tahun-tahun sebelumnya agar penyelenggara layanan mematuhi standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan rencananya akan diselenggarakan minggu ini,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (31/5/2021).
Teguh menyebut bahwa penilaian kepatuhan pada lingkup pemerintah daerah dibagi dalam empat substansi, di antaranya yaitu perizinan dengan unit layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kemudian unit administrasi kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.
Sementara untuk lembaga vertikal, penilaian dilakukan terhadap dua instansi yaitu Kepolisian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Unit layanan di Polres, Kanwil BPN, dan Kantor Pertanahan di wilayah kerja kami juga akan dilakukan penilaian,” katanya.
Untuk penilaian kepatuhan tahun 2021, kata Teguh, Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan secara menyeluruh ke semua wilayah kerja serta sudah mencakup hampir sebagian pelayanan perizinan dan non-perizinan di daerah.
Tahun ini pihaknya akan melakukan ke semua wilayah baik Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan
Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok. Mengingat tahun 2020 tidak diadakan karena pandemi COVID-19.
“Kami harap para penyelenggara layanan untuk mulai berbenah mempersiapkan diri untuk memenuhi standar pelayanan dari sekarang,” pintanya. (Bo/Yudhi)