Scroll untuk baca artikel
Suara Jakarta

Besok Pemprov Bakal Tetapkan UMP Jakarta 2025

×

Besok Pemprov Bakal Tetapkan UMP Jakarta 2025

Sebarkan artikel ini
ilustrasi UMP Jakarta yang akan ditetapkan besok, 11 Desember 2024.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 yang kini telah resmi diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah untuk menyusun langkah-langkah implementasi kenaikan UMP.

Berita Terkait:  Menghidupkan Semangat Bela Negara, Pilar Kekuatan dan Kecerdasan Bangsa

“Kami langsung bergerak setelah Permenaker terbit. Kemarin (Senin, 9/12) kami mengadakan rapat Dewan Pengupahan Provinsi, sekarang 10 Desember, kami akan menyampaikan rekomendasi ini kepada Pj Gubernur, dan besok, tanggal 11 Desember UMP paling lambat ditetapkan,” jelas Hari, Selasa (10/12/2024).

Rapat kemarin, dikatakan Hari, membahas secara rinci tentang upah sektoral dan UMP, dengan tujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor serta mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Hari menegaskan, kenaikan ini harus selaras dengan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.

Berita Terkait:  Tok! UMP Jakarta 2025 Jadi Rp 5,3 Juta

“Kami akan memastikan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam Permenaker,” kata Hari.

Ia juga menambahkan, dengan kenaikan UMP yang disesuaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus memperkuat daya saing dunia usaha di Jakarta.

Menurut Hari, langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sambil mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pekerja maupun pelaku usaha, menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan. (sp/bj)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca