Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 yang kini telah resmi diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah untuk menyusun langkah-langkah implementasi kenaikan UMP.
“Kami langsung bergerak setelah Permenaker terbit. Kemarin (Senin, 9/12) kami mengadakan rapat Dewan Pengupahan Provinsi, sekarang 10 Desember, kami akan menyampaikan rekomendasi ini kepada Pj Gubernur, dan besok, tanggal 11 Desember UMP paling lambat ditetapkan,” jelas Hari, Selasa (10/12/2024).
Rapat kemarin, dikatakan Hari, membahas secara rinci tentang upah sektoral dan UMP, dengan tujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor serta mendukung keberlangsungan dunia usaha.
Hari menegaskan, kenaikan ini harus selaras dengan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
“Kami akan memastikan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam Permenaker,” kata Hari.
Ia juga menambahkan, dengan kenaikan UMP yang disesuaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus memperkuat daya saing dunia usaha di Jakarta.
Menurut Hari, langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sambil mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pekerja maupun pelaku usaha, menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan. (sp/bj)










