Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jakarta

Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Jakarta Boleh Buka? Ini Aturannya

×

Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Jakarta Boleh Buka? Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Pemprov DKI atur operasional tempat hiburan selama Ramadan 1447 H, sejumlah usaha wajib tutup, ada juga yang boleh buka, cek aturannya.
Pemprov DKI atur operasional tempat hiburan selama Ramadan 1447 H, sejumlah usaha wajib tutup, ada juga yang boleh buka, cek aturannya.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan 1447 H dan Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang diterbitkan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Aturan yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota agar tetap beroperasi secara tertib dengan menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan bentuk penyesuaian yang proporsional.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, tetapi upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadan,” ujar Andhika, Selasa (17/2/2026).

Dalam pengumuman tersebut, sejumlah usaha diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

Berita Terkait:  Iklan Film Horor di Ruang Publik Dikeluhkan, Pemprov DKI Lakukan Penertiban

Meski demikian, pengecualian diberikan kepada usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Namun, lokasinya tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Tak hanya itu, pada momen-momen tertentu seperti malam pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah tempat hiburan tetap diwajibkan tutup tanpa pengecualian.

Bagi usaha yang diizinkan beroperasi, jam operasional dibatasi secara tegas. Kelab malam dan diskotek, misalnya, hanya boleh buka pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Pengelola juga diwajibkan melakukan tutup buku (closed bill) satu jam sebelum batas operasional berakhir. Langkah ini dimaksudkan agar tidak terjadi pelanggaran waktu operasional.

Pemprov DKI juga menegaskan larangan keras terhadap praktik pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, dan peredaran narkoba. Seluruh pelaku usaha diminta menjaga ketertiban lingkungan serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.

Berita Terkait:  Zakat Fitrah Wajib Dilunasi Sebelum Idulfitri, Ini Besaran dan Tata Caranya

Di sisi lain, Andhika menyebut sektor pariwisata Jakarta saat ini berada dalam kondisi positif dan resilien. Tingkat hunian hotel berbintang relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir, bahkan meningkat pada periode libur sekolah dan musim puncak.

Rata-rata tamu domestik menginap satu hingga dua malam, sementara wisatawan mancanegara cenderung lebih lama. Kunjungan wisatawan asing juga tercatat meningkat pada periode tertentu.

Karena itu, menurut Andhika, pengaturan operasional selama Ramadan diarahkan untuk menjaga harmoni sosial tanpa menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

“Dengan regulasi yang jelas dan terukur, dunia usaha tetap dapat berjalan, sementara masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman,” katanya.

Pemprov DKI menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga Jakarta tetap kondusif sebagai kota global sekaligus pusat kegiatan nasional selama Ramadan dan Idulfitri. (sp/bj)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca