“Kaitan Sidak itu memang sangat disayangkan apabila tidak mengantongi surat dari lembaga DPRD,” ujar Anggota BK DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno kepada awak media di gedung DPRD, Rabu (16/8/2017).
Kendati demikian, menurutnya, sidak yang dilakukan seharusnya sudah cukup kuat dengan membawa surat resmi untuk melakukan sidak dari pimpinan DPRD.
“Kemudian subtansi lainnya yang aneh saat sidaknya dengan mantan Wakil Bupati (Wabup), Rohim Mintareja,” sambungnya.
Kata Nymarno, masyarakat Kabupaten Bekasi juga mengetahui secara jelas bahwa Wakil Bupati Bekasi saat ini yang menjabat adalah Eka Supria Atmaja.
“Semua orang juga tahu atuh, Wabup sekarang itu Pak Eka Supria Atmaja. Tidak dibenarkan pula bila aidak berdua dengan mantan Wabup,” imbuhnya.
Dia menghargai jika yang bersangkutan melakukan Sidak memakai lembaga resmi DPRD.
“Dan saya sarankan melakukan mekanisme, misalkan meminta surat tugas ke pimpinan DPRD itu boleh kok, baik itu berdasarkan hasil rapat Komisi III, atau yang bersangkutan pribadi minta surat tugasnya kepada pimpinan. Itu lebih santun dan beretika,” ujarnya.
Disinggung soal sanksi apa yang akan diberikan BK, tambah Nyumarno, akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Pimpinan DPRD.
“Saya bukan bicara soal sanksi dan salah dan benar, tapi apabila yang bersangkutan itu sendiri melakukan sidak seperti ke mes mahasiswa di Yogyakarta, itu patut dan bolehlah namanya hak pengawasan anggota dewan kan melekat, termasuk saya sendiri,” tambahnya.
Namun yang membuat masyarakat bertanya-tanya, politisi PDI Perjuangan in, mengapa sidak itu dilakukan bersama mantan Wabup.
“Untuk mantan Wabup, jika mau rajin dan aktif turun kemarin saja pas masih aktif jadi Wabup. Kalau sudah jadi mantan Wabup baru aktif turun ke kegiatan APBD yang hubungannya dengan Kabupaten Bekasi ya lucu saja, ada apa ini,” tukasnya. (ars)