Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 22 merek obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan hasil pengawasan periode Maret 2026.
Dari total temuan tersebut, sebanyak 10 produk diketahui memiliki Nomor Izin Edar (NIE), sedangkan 12 produk lainnya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasannya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk ilegal tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi dan tidak pernah melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, maupun mutu.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” kata Taruna dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, dari 22 produk yang ditemukan, sebanyak 13 merek merupakan produk stamina pria. Produk tersebut diketahui mengandung sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron.
Selain itu, BPOM juga menemukan enam merek produk pegal linu yang mengandung deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, serta kafein.
Sementara itu, satu merek produk penggemuk badan mengandung siproheptadin, dan dua produk pereda gatal mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, parasetamol, serta kafein.
Taruna menegaskan, penambahan bahan kimia obat pada produk herbal berpotensi membahayakan kesehatan karena dosisnya tidak diketahui secara pasti dan digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Menurut dia, kandungan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria dapat meningkatkan risiko gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak apabila dikonsumsi sembarangan.
Adapun penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga gangguan hormon.
“Paparan zat tertentu dalam jangka panjang tanpa dosis yang tepat juga berisiko menyebabkan gangguan metabolisme dan kerusakan fungsi hati,” ujarnya.
Selain pengawasan di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) terkait dua produk luar negeri yang terdeteksi mengandung BKO dan beredar di Thailand.
Kedua produk tersebut merupakan produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta produk pelangsing yang mengandung furosemid.
Meski demikian, BPOM menyatakan kedua produk tersebut belum ditemukan beredar di Indonesia.
BPOM saat ini masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap jalur produksi dan distribusi produk-produk ilegal tersebut. Pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk mengandung BKO dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur produk herbal yang menjanjikan efek instan atau “cespleng”.
Masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama,” kata Taruna.
Berikut daftar 22 produk yang ditemukan BPOM mengandung bahan kimia obat:
1.Gutamin
2.Fu Wei Capsules
3.GERANIUM WILFORDII OINTMENT
4.Maduon
5.Happyco
6.Sehat Pria
7.Godong Ijo
8.Djinggo
9.Sultan-Co
10.Pegal Linu Sarang Klanceng
11.Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
12.Kopi Super Jantan
13.Samyun Wan
14.Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
15.ASAMULYN
16.Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
17.Kapsul Strong Love
18.Sinatren
19.Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
20.YAMAN STRONG HONEY
21.U.S.A VIAGRA
22.VIGRA PLATINUM. (sp/pr)










