Suarapena.com, BEKASI – Penjualan armada Bus Transpatriot yang sempat menjadi sorotan publik di Kota Bekasi kembali memunculkan isu baru. Beredar kabar Direktur PT Mitra Patriot, David Hendradjid Rahardja, dipanggil oleh Inspektorat Kota Bekasi. Namun, kabar tersebut langsung dibantah keras oleh pihak terkait.
Bos PT Mitra Patriot menegaskan tidak pernah ada pemanggilan terhadap dirinya. Menurut dia, seluruh proses penjualan armada Bus Transpatriot telah berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
“Isu itu tidak benar. Saya bisa mempertanggungjawabkan bahwa proses penjualan Bus Transpatriot telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak melanggar hukum,” kata David, Rabu (7/1/2026).
Penegasan serupa disampaikan Plt Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Amran. Ia menekankan bahwa Inspektorat tidak pernah memanggil Direktur PT Mitra Patriot terkait penjualan bus tersebut.
“Inspektorat Kota Bekasi tidak pernah melakukan pemanggilan kepada Direktur PT Mitra Patriot,” ujar Amran.
Penjualan armada Bus Transpatriot sebelumnya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan rencana peremajaan transportasi massal di Kota Bekasi. Meski menuai perhatian, manajemen PT Mitra Patriot menegaskan seluruh tahapan, mulai dari penilaian aset hingga proses lelang, dijalankan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). (sp/yud)










