Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Dalam pengawasan rutin periode Oktober–Desember 2025 (Triwulan IV), BPOM mencatat 26 produk kosmetik terbukti berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui mekanisme kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor. Seluruh produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya, di antaranya asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
BPOM menjelaskan bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius. Asam retinoat, misalnya, dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bersifat teratogenik atau berisiko mengganggu janin pada ibu hamil. Sedangkan, Mometason furoat dan deksametason dapat memicu penipisan kulit serta gangguan sistem hormon bila digunakan tanpa pengawasan.
Sementara itu, hidrokinon berpotensi menyebabkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna kornea dan kuku. Lalu, Merkuri dapat menimbulkan bintik hitam pada kulit hingga merusak ginjal dan sistem saraf. Adapun klindamisin dalam kosmetik dapat menyebabkan iritasi berupa pengelupasan, kemerahan, rasa terbakar, dan kekeringan pada kulit.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh produk yang menjadi kewenangan BPOM, mulai dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan.
“Pengawasan dilakukan dari hulu ke hilir untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan impor. Penertiban juga dilakukan secara langsung ke sarana produksi dan distribusi melalui 76 unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia.
Taruna Ikrar menegaskan, BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi kosmetik tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses hukum.
“BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat,” kata dia.
Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan untuk menciptakan iklim industri kosmetik nasional yang sehat dan bertanggung jawab. BPOM, kata dia, mendukung pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi dan standar keamanan.
Peredaran kosmetik berbahaya tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih kosmetik dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk. Masyarakat juga diminta menghentikan penggunaan kosmetik yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya. (sp/pr)










