Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Budaya Bekasi Tergerus Zaman? H. Edi Dorong Perda Kearifan Lokal

×

Budaya Bekasi Tergerus Zaman? H. Edi Dorong Perda Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Bekasi H. Edi saat menggelar reses di Jatirangga, Jatisampurna, dorong Perda kearifan lokal, Kamis (8/10/2026).
Anggota DPRD Kota Bekasi H. Edi saat menggelar reses di Jatirangga, Jatisampurna, dorong Perda kearifan lokal, Kamis (8/10/2026).

Suarapena.com, BEKASI – Di tengah pesatnya pembangunan dan perubahan wajah Kota Bekasi, ada kekhawatiran lain yang ikut mengemuka: jangan sampai budaya dan kearifan lokal masyarakat justru perlahan kehilangan tempat.

Persoalan itu menjadi salah satu sorotan dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Bekasi H. Edi di RW 013, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kamis (8/10/2026).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

H. Edi mendorong agar aspirasi masyarakat mengenai budaya, tradisi, dan kearifan lokal tidak berhenti sebagai catatan dalam agenda reses. Ia ingin isu tersebut dibawa ke ruang kebijakan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Perda kearifan lokal ini penting, karena budaya dan tradisi yang ada di masyarakat jangan sampai hilang tergerus perkembangan zaman,” ujar H. Edi.

Menurut H. Edi, pembangunan kota harus tetap memberi ruang bagi identitas masyarakat yang telah tumbuh dan berkembang di lingkungannya.

Regulasi dinilai penting agar pelestarian kearifan lokal memiliki pijakan kebijakan yang lebih jelas dan tidak hanya mengandalkan kegiatan budaya yang bersifat seremonial.

Bagi H. Edi, reses bukan sekadar agenda rutin untuk bertemu dan mendengarkan masyarakat. Forum tersebut menjadi salah satu jalur untuk membawa persoalan yang dirasakan warga ke dalam proses kerja legislatif.

Berita Terkait:  Pimpinan DPRD Bekasi Tahapan Bambang Ikuti Rakor Adeksi

Aspirasi yang muncul, kata dia, dapat menjadi bahan masukan dalam menjalankan fungsi DPRD, termasuk fungsi pembentukan peraturan daerah.

“Reses ini bukan hanya sekadar bertemu masyarakat, tetapi bagaimana aspirasi yang disampaikan warga bisa kita bawa dan perjuangkan melalui lembaga DPRD,” katanya.

Namun, aspirasi tersebut tetap harus melalui kajian dan mekanisme legislasi yang berlaku. Karena itu, usulan Perda kearifan lokal menjadi isu yang perlu ditindaklanjuti untuk melihat kemungkinan masuk ke dalam pembahasan kebijakan DPRD Kota Bekasi.

Jika nantinya diwujudkan dalam regulasi, H. Edi berharap Perda tersebut tidak sebatas mengatur budaya secara administratif.

Lebih dari itu, regulasi diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjaga tradisi, kesenian, nilai sosial, serta identitas lokal di tengah perubahan Kota Bekasi.

Persoalan pelestarian budaya juga berkaitan erat dengan generasi muda.

H. Edi menilai anak-anak muda harus dilibatkan secara langsung agar budaya lokal tidak berhenti sebagai cerita dari generasi sebelumnya.

“Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya dari cerita. Mereka harus diberikan ruang untuk mengenal dan mengembangkan budaya yang ada di lingkungannya,” ujarnya.

Menurutnya, budaya tidak harus dipertahankan dengan cara yang kaku. Pelestarian justru perlu mengikuti perkembangan zaman sehingga tetap relevan bagi generasi muda.

Berita Terkait:  Gilang Esa: Akses Sekolah Negeri dan Puskesmas di Jakasampurna Perlu Jadi Prioritas

Di sisi lain, nilai-nilai yang menjadi akar budaya masyarakat tetap perlu dipertahankan.

Dorongan terhadap Perda kearifan lokal memperlihatkan tantangan yang dihadapi Kota Bekasi sebagai wilayah perkotaan yang terus berkembang.

Pembangunan membawa perubahan sosial yang cepat. Dalam situasi tersebut, budaya lokal berhadapan dengan perubahan gaya hidup, pola interaksi masyarakat, dan perkembangan lingkungan perkotaan.

Karena itu, pembahasan mengenai kearifan lokal dinilai perlu ditempatkan lebih jauh dari sekadar agenda pelestarian budaya.

Isu tersebut menyentuh bagaimana pemerintah daerah dan lembaga legislatif memberikan ruang bagi identitas masyarakat untuk tetap hidup di tengah perkembangan kota.

Bagi H. Edi, titik pentingnya adalah memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti setelah reses berakhir.

Aspirasi warga Jatirangga perlu dikaji, disesuaikan dengan kewenangan DPRD, dan selanjutnya diperjuangkan melalui mekanisme pembentukan kebijakan daerah.

Reses di Jatirangga pun akhirnya tidak hanya menghasilkan daftar persoalan warga. Ada satu pertanyaan yang kini mengemuka di ruang legislatif Kota Bekasi: mampukah aspirasi menjaga kearifan lokal diterjemahkan menjadi Perda yang benar-benar memberi ruang bagi budaya masyarakat untuk tetap hidup? (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca