Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel, Nilainya Capai Miliaran

×

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel, Nilainya Capai Miliaran

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 337 handphone ilegal dengan nilai mencapai miliaran rupiah di Pelabuhan Punggur.
Bea Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 337 handphone ilegal dengan nilai mencapai miliaran rupiah di Pelabuhan Punggur.

Suarapena.com, BATAM – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 337 unit telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, beberapa waktu lalu.

Ratusan ponsel tersebut ditemukan tersembunyi dalam kompartemen khusus di dinding bak sebuah truk pikap yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Penindakan ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk pikap yang tampak tidak membawa muatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan disaksikan oleh pengemudi, petugas menemukan adanya kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan. Kompartemen tersebut digunakan untuk menyembunyikan barang.

Berita Terkait:  Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Senilai Rp 183 Miliar

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati ratusan unit handphone dari berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Selanjutnya, petugas melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap truk beserta muatannya, lalu membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pihaknya turut melakukan pemeriksaan menggunakan Unit K-9 untuk memastikan tidak adanya barang terlarang lainnya.

“Kami juga melakukan pemeriksaan bersama Unit K-9, namun tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit handphone, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Berita Terkait:  Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 34,81 Miliar

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414 juta.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Agung menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyelundupan, khususnya melalui jalur penyeberangan.

“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan,” kata dia.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca