Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita hampir 30 kilogram sabu dan 19.730 butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar.
“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi adanya rencana transaksi sabu dan ekstasi jaringan Malaysia–Riau dalam jumlah besar,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan operasi penindakan pada Jumat (10/4/2026) malam di sejumlah lokasi di wilayah Pekanbaru.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua kurir berinisial WH (40) dan J (32) di kawasan Jalan Nelayan Ujung, Kecamatan Rumbai. Sementara satu pelaku lainnya berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengembangan, penyidik turut mengamankan seorang narapidana berinisial HFP yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan. HFP diketahui mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 29.980,65 gram atau hampir 30 kilogram, serta 19.730 butir ekstasi yang dikemas dalam sejumlah bungkus plastik.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku dan sempat dibuang saat dilakukan pengejaran oleh petugas.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa para kurir diperintahkan oleh HFP untuk menjemput narkoba yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Madura.
Para pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Selain itu, diketahui narkoba tersebut berasal dari seorang pengendali di Malaysia berinisial V.
Polisi memperkirakan nilai total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp 73 miliar, dengan rincian sabu sekitar Rp 53,9 miliar dan ekstasi sekitar Rp 19,7 miliar.
Pengungkapan ini juga dinilai berpotensi menyelamatkan lebih dari 169.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat. (sp/hp)










