Scroll untuk baca artikel

PemerintahanSuara Jambi

Bupati Safrial Ingatkan Kades Sebagai Garda Terdepan Peningkatan PAD

×

Bupati Safrial Ingatkan Kades Sebagai Garda Terdepan Peningkatan PAD

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Bupati Tanjab Barat, Safrial menekankan Pemerintah Desa dan Kecamatan sebagai ujung tombak peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Seluruh Camat dan Kepala Desa diminta berperan aktif sebagai garda terdepan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan penerimaan PAD.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Hal tersebut disampaikan Bupati Tanjabbar Safrial, saat membuka rapat penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020, di Pola Atas Kantor Bupati, Kamis (21/2).

Dalam penyusunan ini dihadiri Wakil Bupati, Asisten, Staf Ahli, 15 Kepala OPD yang terlibat langsung pengelolaan PAD dan unsur OPD pendukung pemungutan PAD, Camat, serta stake holder dari perbankan,

Berita Terkait:  Pemkab Tanjab Barat Maksimalkan Penerimaan PBB P2

Kepala Bapenda Tanjabbar, Yon Heri menyampaikan rapat kerja ini dimaksudkan untuk OPD yang terlibat langsung dengan pengelolaan PAD. Dalam rangka menentukan arah kebijakan dan penyusunan target pendapatan daerah, utamanya dengan dinas terkait.

Selain itu, Yon Heri juga menyampaikan masih banyak Sumber PAD yang belum terkelola secara optimal.

Dicontohkannya, seperti penyediaan lahan parkir bagi mini market yang belum memiliki lahan parkir, dan fasilitas pemerintah seperti pariwisata yang dapat dijadikan sumber retribusi.

Sementara itu, Bupati dalam sambutannya juga menyampaikan besaran kemampuan keuangan daerah kabupaten Tanjab Barat bila dibandingkan keuangan daerah secara nasional.

Berita Terkait:  Pemkab Tanjab Barat Maksimalkan Penerimaan PBB P2

“Capaian rasio kemampuan keuangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mencapai 10,43% lebih tinggi jika dibandingkan rata-rata rasio keuangan daerah secara nasional sebesar 7,34%,” jelas Bupati.

Namun, Safrial mengakui masih ada beberapa sumber penerimaan PAD yang belum mencapai target yang telah ditetapkan.

“Daerah harus mampu mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak dan retribusi daerah yang ada sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah,” pungkasnya.

Landasan pemungutan pajak dan retribusi daerah berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menjadi tantangan tersendiri dengan sifatnya yang closed list atau daftar tertutup yang mambatasi keleluasaan daerah dalam menambah jenis pajak dan retribusi daerah. (bin/hms)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca