SUARAPENA.com – Disebut dalam dugaan Pungutan Liar (Pungli) atas fee pengelolaan sawit milik warga Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Bupati Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Safrial serahkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Safrial meminta bukti nyata atas dugaan pungli tersebut dengan adanya laporan tertulis dari warga yang menjadi korban.
“Sampai saat ini belum masuk pengaduan secara tertulis. Saya minta masyarakat untuk membuat surat pengaduan tertulis itu,” katanya, Selasa (14/3/2017).
Adanya oknum kelurahan dan kecamatan melakukan pungli fee hasil sawit milik warga membuat resah, dan dalam hal ini oknum tersebut membawa nama bupati untuk melakukan pungli.
Safrial memastikan bakal menindak tegas setiap pegawai kelurahan atau kecamatan yang membuat SK diluar aturan dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini akan kita proses kalau memang benar adanya, kita akan minta Kejaksaan untuk menuntaskannya. Tapi kita kaji terlebih dahulu, mungkin ada RAT yang menyumbang untuk pihak Kelurahan atau Kecamatan, makanya kita minta masyarakat yang mengadukan secara tertulis untuk bisa diproses,” tegasnya.
Dugaan pungli berkedok pengelolaan fee di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik mencuat. Dugaan Pungli ini mencuat setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) lurah, pengangkatan tim pengelolaan fee yang dipungut dari penjualan sawit milik petani yang ada di kelurahan tersebut.
Dalam SK nomor 2 tersebut, dicatut sejumlah undang-undang agar SK tersebut tampak resmi. Padahal jelas dalam aturan undang-undang tidak ada yang mengatur tentang pengelolaan fee.
Informasi yang didapatkan, fee yang dipungut oleh pihak kelurahan yakni sebesar 10 rupiah dari setiap kilogram penjualan sawit milik petani yang ada di Kelurahan Rantau Badak.
Sementara, pungutan ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun. SK terbaru ini untuk memperpanjang pungutan di tahun 2017.
Dalam SK yang ditandatangani oleh lurah ini, adapun tim pengelola fee ini diketuai oleh Darimi, Hidayatullah sebagai sekretaris, dan Zaini sebagai bendahara. Zaini diketahui mantan Lurah Rantau Badak yang sebelumnya menjabat selama 6 tahun. Sementara lurah saat ini dijabat oleh Junaidi yang dilantik 3 Januari 2017 lalu.
Dalam SK ini, pihak kelurahan juga mencatut nama Bupati Tanjung Jabung Barat dalam tembusan surat melalui Kabag Pemdes.
Kabag Pemdes, Agus Makmoen dikonfirmasi terkait surat ini mengaku tidak pernah menerima surat tersebut seperti yang tertera dalam tembusan.
“Camat juga sudah ada bertanya kepada saya, tidak ada saya menerima surat itu,” papar Agus.
Sementara Camat Muara Papalik, Ridwan mengatakan, pada awalnya dirinya tidak mengetahui adanya SK pengelolaan fee ini lantaran bukti pungutan yang diambil tidak dilampirkan.
“Saya pun baru tahu setelah adanya laporan dari masyarakat,” tukasnya. (ded)