SUARAPENA.COM – Sebelumnya ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hanya berlaku di 3 kawasan. Kini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini resmi memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta.
“Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/10/2021).
Atas dasar itu, pengendara diminta menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal pada saat melintas.
Bagi pengendara yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun oleh petugas di lapangan.
Ada pun waktu berlakunya ganjil-genap di Jakarta yakni pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari. Sedangkan malam hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional.
Berikut 13 kawasan ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani