Scroll untuk baca artikel

News

Catat Nih, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

×

Catat Nih, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Jakarta Pagi Hari (Foto/Net)
Jakarta Pagi Hari (Foto/Net)

SUARAPENA.COM – Sebelumnya ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hanya berlaku di 3 kawasan. Kini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini resmi memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta.

“Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/10/2021).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Atas dasar itu, pengendara diminta menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal pada saat melintas.

Berita Terkait:  Pameran IKM Diharap Mampu Gairahkan Ekonomi

Bagi pengendara yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun oleh petugas di lapangan.

Ada pun waktu berlakunya ganjil-genap di Jakarta yakni pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari. Sedangkan malam hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional.

Berita Terkait:  RUU TPKS Dinilai Bakal Jadi Cermin Peradaban Indonesia

Berikut 13 kawasan ganjil-genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca