Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal dalam hasil pengawasan periode Mei-Juni 2026.
Yang mengkhawatirkan, dari puluhan produk tersebut, 30 produk diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan itu terdiri atas 28 produk OBA dan dua produk SK.
Sementara satu produk SK lainnya diketahui tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.
Temuan tersebut diperoleh BPOM melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran terhadap fasilitas produksi dan distribusi.
Dari 31 produk yang ditemukan, sebanyak 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif, sedangkan 16 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.
BPOM menegaskan, produk tanpa izin edar maupun yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat atau manfaat, serta mutu karena tidak melalui proses evaluasi sebelum beredar di masyarakat.
Produk yang mengandung BKO tersebut dipasarkan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria atau obat kuat, pegal linu, asam urat, nyeri sendi, rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan.
Dalam temuan tersebut, BPOM menemukan sejumlah bahan kimia obat, di antaranya sildenafil, parasetamol, allopurinol, deksametason, meloksikam, prednison, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin, serta sejumlah BKO lainnya.
Keberadaan bahan-bahan tersebut menjadi perhatian serius karena penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan seharusnya berdasarkan indikasi serta pengawasan tenaga kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, obat bahan alam dan suplemen kesehatan tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
“Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius,” kata Taruna dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap produk yang menawarkan khasiat instan maupun menggunakan klaim berlebihan.
“Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan,” ujarnya.
BPOM mengingatkan bahwa penggunaan OBA dan SK yang mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan. Konsumen umumnya tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi bahan kimia obat yang terdapat dalam produk tersebut.
Sildenafil, misalnya, merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Penggunaan sildenafil tanpa pengawasan dapat berisiko bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu maupun mereka yang sedang mengonsumsi obat lain.
Hal serupa berlaku untuk BKO lainnya yang tidak seharusnya digunakan secara sembarangan.
Menurut BPOM, risiko produk ilegal juga tidak hanya berasal dari kandungan BKO. Mutu dan keamanan produk menjadi persoalan karena proses produksi, sumber bahan, serta pemenuhan standar tidak dapat dipastikan.
Selain menemukan produk yang mengandung BKO, BPOM menemukan satu produk SK tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi.
Produk tersebut tidak memenuhi persyaratan angka lempeng total (ALT), angka kapang-khamir (AKK), dan Escherichia coli.
Ketidaksesuaian tersebut menunjukkan produk tidak terjamin keamanan dan mutunya tidak memenuhi standar. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
BPOM menegaskan, label “alami” tidak otomatis membuat suatu produk aman dikonsumsi.
Produk ilegal dapat dipasarkan dengan tampilan dan promosi yang membuat konsumen percaya bahwa produk tersebut aman dan bebas risiko. Padahal, sumber bahan baku, proses produksi, hingga pemenuhan standar keamanan dan mutu tidak dapat dipastikan.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan sejumlah langkah pengawasan, antara lain menelusuri sumber produk, memerintahkan penarikan dari peredaran, memusnahkan produk, serta melakukan pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.
BPOM juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun mempromosikan produk ilegal tersebut.
Pengawasan diperkuat melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan platform digital.
Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” tegas Taruna.
BPOM mengimbau masyarakat tidak membeli atau menggunakan produk yang tercantum dalam lampiran hasil pengawasan tersebut. Masyarakat juga diminta mewaspadai produk dengan klaim berlebihan, seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, atau “gemuk instan”.
Sebelum membeli atau menggunakan OBA dan SK, masyarakat diminta menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Produk yang tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar yang tidak valid sebaiknya tidak dibeli maupun dikonsumsi. (sp/pr)







