Suarapena.com, JAKARTA – Rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta tidak sekadar menjadi perubahan status kepegawaian.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai pemerintah perlu menjadikan masa pengabdian, rekam kinerja, sertifikasi, dan kondisi wilayah tempat guru bertugas sebagai bagian dari pertimbangan dalam menentukan mekanisme peningkatan status.
Menurut Esti, kebijakan tersebut harus mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi guru PPPK, terutama ketidakpastian karier dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik.
“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata Esti dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Saat ini, DPR bersama pemerintah tengah memfinalisasi pembahasan mengenai status kepegawaian guru PPPK yang akan diangkat menjadi PNS.
Skema tersebut mencakup guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Guru madrasah negeri dan guru TK juga masuk dalam cakupan pembahasan.
Esti secara khusus menyoroti nasib guru senior yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, tetapi masih berada dalam ketidakpastian status kepegawaian.
Ia khawatir persyaratan usia dalam proses peningkatan status justru membuat guru senior kehilangan kesempatan setelah bertahun-tahun mengabdikan diri di sekolah.
Padahal, menurut Esti, negara memiliki rekam jejak para guru tersebut, mulai dari masa kerja, penilaian kinerja, sertifikasi, kompetensi, hingga lokasi tempat mereka bertugas.
“Guru yang telah lama mengajar, memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, memenuhi standar kompetensi, dan bertahan di sekolah yang sulit memperoleh tenaga pendidik, memiliki pengalaman pelayanan publik, harus diakui oleh Negara,” ujar Esti.
Ia menegaskan, guru senior tidak semestinya menanggung dampak dari panjangnya masa tunggu maupun perubahan kebijakan pemerintah.
“Guru senior jangan diminta menanggung akibat dari panjangnya masa tunggu dan berubah-ubahnya kebijakan Pemerintah,” katanya.
Karena itu, Esti mendorong pemerintah membangun mekanisme afirmasi yang objektif bagi guru senior dan guru yang selama ini mengajar di daerah yang kekurangan tenaga pendidik.
“Maka Pemerintah harus membangun mekanisme afirmasi yang objektif bagi guru senior dan guru yang bekerja di wilayah dengan kekurangan tenaga pendidik,” jelasnya.
Menurut dia, afirmasi bukan berarti menurunkan standar kompetensi. Justru, afirmasi diperlukan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi dan pengabdian yang telah dibuktikan selama bertahun-tahun.
“Afirmasi bukan berarti mengabaikan kompetensi, tetapi mengakui kompetensi dan pengabdian yang telah dibuktikan dalam pelayanan pendidikan,” lanjut Esti.
Selain persoalan guru senior, Esti menyoroti keberadaan guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.
Ia mengingatkan, perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu harus disertai kepastian anggaran dan kesejahteraan. Jangan sampai status baru justru membuat guru dan tenaga kependidikan menghadapi ketidakpastian baru.
“Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu harus diikuti dengan kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan,” tegas politikus PDIP itu.
Esti mengatakan, berdasarkan rencana anggaran Kemendikdasmen yang dibahas bersama Komisi X DPR, belum terlihat penganggaran yang memadai untuk PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan perhatian agar guru PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi penuh waktu dengan penghasilan yang layak.
“Dari rencana anggaran Kemendikdasmen, kita melihat belum ada penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu. Guru PPPK Paruh Waktu harus juga menjadi perhatian agar bisa menjadi penuh waktu dengan gaji yang memadai,” ungkapnya.
Perhatian serupa, kata Esti, harus diberikan kepada tenaga kependidikan.
Ia menyoroti masih adanya tenaga kependidikan yang menerima penghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan, meski tetap bekerja setiap hari.
“Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya juga banyak yang di bawah Rp 1 juta, sangat kecil. Padahal mereka masuk setiap hari, full time. Ini harus diperjuangkan,” ujarnya.
Esti juga mengingatkan agar mekanisme seleksi atau peningkatan status tidak menghapus pengalaman para guru yang telah lama berada di ruang kelas.
Menurut dia, tidak adil jika guru yang telah bertahun-tahun mengajar kembali diperlakukan seperti calon guru yang baru pertama kali memasuki profesi tersebut.
“Proses seleksi tidak boleh menghapus seluruh rekam jejak guru dan memperlakukan mereka seolah-olah baru pertama kali memasuki ruang kelas,” kata Esti.
Ia menilai pemerintah seharusnya memanfaatkan data yang sudah dimiliki negara sebagai dasar dalam menyusun mekanisme peningkatan status.
Data masa kerja, penilaian kinerja, sertifikasi, kompetensi, hingga lokasi pengabdian, menurut Esti, dapat menjadi instrumen untuk menyusun afirmasi yang transparan dan objektif.
“Pemerintah juga perlu memastikan adanya peluang peningkatan status ke depan bagi guru PPPK, yang tentunya harus didukung dengan kesiapan anggaran dan mekanisme yang transparan,” sebutnya.
Lebih jauh, Esti meminta proses transisi alih status dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan guru maupun tenaga kependidikan.
Pemerintah harus memastikan tidak ada guru yang kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, ataupun terputus masa kerjanya akibat perubahan kebijakan.
Menurut Esti, persoalan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan harus ditempatkan sejajar dengan kebutuhan pendidikan lainnya, termasuk revitalisasi sekolah.
Anggaran pendidikan, kata dia, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang setiap hari berada di garis depan pelayanan pendidikan.
“Kita harus memikirkan tenaga kependidikan yang paruh waktu. Maka penganggaran untuk guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, baik guru maupun tenaga pendidik, harus kita upayakan bersama,” tutur Esti.
Pada akhirnya, Esti menegaskan, alih status guru PPPK menjadi PNS harus menghadirkan kepastian, bukan melahirkan ketidakpastian baru.
“Skema PPPK Paruh Waktu harus punya kejelasan soal hak, penghasilan, masa kerja, hingga peluang peningkatan status. Semua itu tidak boleh dibiarkan abu-abu. Kebijakan harus jelas dan berpihak,” pungkasnya. (r5/aha)







