Scroll untuk baca artikel
HeadlinePemerintahan

Dari Total 550 Eks Napi Kasus Terorisme, 80 Direhabilitasi Kemensos

×

Dari Total 550 Eks Napi Kasus Terorisme, 80 Direhabilitasi Kemensos

Sebarkan artikel ini
Dari Total 550 Eks Napi Kasus Terorisme, 80 Direhabilitasi Kemensos
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menabung gong saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional di Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah, Kamis (25/10/2018).

SUARAPENA.COM – Dari total 550 eks napi kasus terorisme, 80 direhabilitasi Kemensos. Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut 80 eks napi kasus terorisme tersebut sudah kembali ke masyarakat dan memiliki usaha ekonomi guna mengangkat taraf hidup mereka.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, stigma negatif yang telah melekat pada Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) kasus terorisme dapat menimbulkan diskriminasi terhadap mereka.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Mereka jadi dijauhi dan tidak dipercaya oleh masyarakat. Stigma negatif ini yang membuat mereka sulit mendapat pekerjaan,” kata Agus Gumiwang dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Nasional di Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah (KHI), Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018).

Dia menegaskan, permasalahan eks napi kasus terorisme tidak berhenti sampai mereka selesai menjalani masa hukuman. Butuh pemulihan dan pembekalan agar eks napi kasus terorisme bisa diterima kembali di tengah masyarakat.

Berita Terkait:  Kemendagri dan Kemensos Tandatangani MoU Dengan Forum Rektor Indonesia

Pada Rapat Koordinasi Nasional Singkronisasi dan Keterpaduan Program Rehabilitasi Sosial BWBP Kasus Terorisme 2018, Agus menjelaskan sasaran Program Kementerian Sosial. Dari 27 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah BWBP dimana salah satu kasus BWBP tersebut adalah kasus terorisme.

Berita Terkait:  Hari Ini 1000 Warga Bekasi Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Program tersbut, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Karena itulah sesuai Instruksi Presiden kepada Menteri Sosial pada tahun 2016, Kementerian Sosial berkomitmen ikut mengambil peran dalam penanganan BWBP kasus terorisme bidang Rehabilitasi Sosial,” jelas Agus. (sng)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca