Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Daris Desak Pemda Kabupaten Bekasi Tindaklanjuti Rekomendasi dan Koreksi

×

Daris Desak Pemda Kabupaten Bekasi Tindaklanjuti Rekomendasi dan Koreksi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Daris
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Daris
SUARAPENA.COM – DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Sidang Paripurna mengenai laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (P2APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang tertuang dalam P2APBD Tahun 2016 agar tidak menjadi kendala dikemudian hari.

“Rekomendasi kita harus ditindaklanjuti, terutama rekomendasi tentang penggunaan anggaran yang anggarannya sudah terserap, bangunannya belum bisa digunakan, misalnya Puskesmas Karang Satria, penyerapannya sudah diatas 90% seharusnya sudah bisa digunakan masyarakat, ternyata itu fisiknya tidak sesuai dengan penyerapan anggaran, diperkirakan fisiknya masih dibawah 80 persen,” katanya.

Dalam rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi sedikitnya menyampaikan koreksi, saran dan masukan yang tertuang dalam 23 rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Saran dan masukan yang dituangkan dalam rekomendasi diantaranya yakni terkait opini WTP yang dinilai kurang tepat, pengelolaan Dana Desa, kinerja OPD, realisasi pendapatan SPKD yang tidak mencapai target, ketidaksesuaian data piutang PBB-P2, pengelolaan dana BOS, dana kapitasi dan Non kapitasi.

Selain itu adalah lahan Fasos-Fasum, ketidakcermatan ULP, kasus jembatan bagedor, pembangunan puskesmas Karang Satria Tambun Utara, pembangunan SDN 02 Bojongmangu, pemindahan tiang listrik kalimalang, temuan ketidakwajaran kegiatan di bagian umum, permasalahan sosial warga, pembubaran Tim Pelestarian Cagar Budaya, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelayanan masyarakat terkait KTP/KK/Akte Kelahiran dan usulan RAPBD Tahun 2017.

Berita Terkait:  3 Hari Ditahan Perusahaan, 5 Buruh Ini Dibebaskan Anggota Dewan

“Kita rekomendasikan agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Daris menilai, rekomendasi yang tertuang dalam P2APBD Tahun 2016 sudah melalui proses yang cukup panjang dan tidak mudah dalam merumuskannya, oleh karenanya sudah menjadi keharusan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti demi perbaikan kedepannya.

“Kita buat rekomendasi nggak gampang, kita harus cek sana sini, kita harus pergi ke Jakarta. emang nggak capek, bukan karena uang SPJ (surat perintah jalan) nya, kita dapet SPJ 1,1 juta. Mau gak kira-kira pulangnya sampe malem, kita cek kemana mana, kita studi banding dan rapat-rapat, nanti berbentuknya dalam rekomendasi harusnya itu ditindaklanjuti,” kata politisi Partai Gerindra ini,

Berita Terkait:  DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Pengesahan APBD Perubahan

Pihaknya mengatakan, bilamana rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bekasi tidak ditindaklanjuti, maka sangat memungkinkan DPRD Kabupaten Bekasi menggunakan hak yang mereka miliki selaku Legislatif.

“Kalau tidak ditindaklanjuti,kita punya hak interpelasi, hak angket. Memang dalam menggunakan hak itu ada aturan mainnya. Kemungkinan kita bisa gunakan hak itu, kalau memang rekomendasi kita tidak ditindaklanjuti,” tegasnya. (ars)