Kedatangan pegawai honorer diterima dengan baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar serta anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Jamil, Dede Iswadi dan Nyumarno.
“Kehadiran kami adalah untuk mengadukan perihal kejelasan status kami sebagai tenaga honorer yang tidak terdaftar di Pemkab Bekasi dan minimnya upah yang kami terima setiap bulannya,” kata Ketua IPHI Kabupaten Bekasi, Heri Gunawan.
Dalam satu bulan, kata dia, upah yang diterimanya hanya berkisar antara Rp 500 ribu – Rp 600 ribu.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten
“Angka itu merupakan kalkulasi dari transport yang kami terima setiap hari sebesar Rp. 20 ribu. Kalau kami tidak masuk maka angkanya tentu akan berkurang,” ucapnya.
Sementara Ketua IBHI Kabupaten Bekasi, Yayu Rusmiati mengatakan, selain menyampaikan keluhan tentang status dan penghasilan yang diterima, pihaknya pun menyayangkan tidak adanya perhatian yang diberikan pemerintah daerah dalam hal pemberian Jastek (Jasa Tenaga Kerja). (ars)