Suarapena.com, YOGYAKARTA – Perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak serta-merta membuat masyarakat kehilangan bantuan sosial (bansos). Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan, kondisi penerima tetap harus diverifikasi untuk memastikan penyaluran bantuan sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
Penegasan itu disampaikan dalam Temu Media bertajuk “DTSEN sebagai Rujukan Bersama” di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, baru-baru ini.
Penjelasan tersebut menjadi penting menyusul munculnya kekhawatiran masyarakat terkait perubahan posisi desil. Sebagian penerima mempertanyakan apakah pergeseran desil otomatis membuat mereka tidak lagi berhak menerima bantuan.
Plt Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih mengatakan, DTSEN merupakan basis data sosial ekonomi yang mengintegrasikan sejumlah sumber data, antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Data tersebut kemudian diperkaya dengan data administratif dan disinkronkan dengan data kependudukan.
BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan sinkronisasi, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data agar DTSEN dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih aktual.
“Pesan utamanya, DTSEN bukan sekadar tentang ‘saya masuk desil berapa’, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama memastikan data yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat benar dan mutakhir,” kata Endang, Kamis (27/8/2026).
Endang menjelaskan, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Karena bersifat relatif, desil tidak dapat dipahami sebagai label mutlak yang menunjukkan seseorang kaya atau miskin.
Keluarga yang berada dalam desil yang sama, misalnya, belum tentu memiliki tingkat pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.
Penentuan desil juga tidak hanya didasarkan pada satu indikator. Sejumlah karakteristik diperhitungkan, seperti kondisi perumahan, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas.
Penghitungan tersebut menggunakan pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT).
“Desil juga bukan ukuran absolut kemiskinan dan bukan ukuran nominal pendapatan atau kekayaan. Satu kondisi atau satu indikator saja tidak otomatis menentukan posisi desil suatu keluarga,” ujar Endang.
Ia menambahkan, desil bukan merupakan daftar penerima suatu program. Informasi mengenai desil hanya dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai kriteria dan ketentuan masing-masing.
Dengan demikian, seseorang yang berada pada desil tertentu tidak otomatis menjadi penerima bantuan. Sebaliknya, perubahan posisi desil juga tidak otomatis membuat seseorang kehilangan hak atas bantuan.
Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria dan proses verifikasi program yang bersangkutan.
Kepala Dinas Sosial DIY Suyarno mengatakan, perubahan desil perlu disikapi secara bijak, terutama bagi masyarakat yang secara data mengalami perubahan posisi desil tetapi kondisi faktualnya belum berubah.
Menurut dia, sejumlah program bansos memang menggunakan kelompok desil sebagai salah satu kriteria sasaran.
Berdasarkan regulasi, antara lain Kepmensos Nomor 22, terdapat bantuan sosial yang ditujukan khususnya bagi masyarakat pada desil 1-4. Sementara itu, untuk program tertentu, termasuk kepesertaan jaminan kesehatan, cakupan desil dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kita mengacu regulasi, pemberian bantuan sosial sesuai dengan penerima bansos hanya tertulis desil 1 sampai 4, sedangkan untuk program jaminan cakupannya dapat berbeda,” kata Suyarno.
Namun, ia menegaskan perubahan desil tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menghentikan bantuan tanpa melihat kondisi penerima.
“Tidak serta-merta yang tidak masuk desil 1 sampai 4 atau desilnya berubah menjadi 9 dan seterusnya itu kemudian tidak bisa mendapat bantuan. Kita tetap melihat kondisi di lapangan melalui verifikasi dan validasi,” ujarnya.
Saat ini, Dinas Sosial DIY tengah memetakan penerima yang masuk maupun keluar dari kelompok desil sasaran. Proses verifikasi dan validasi juga diperkuat untuk memastikan data penerima sesuai dengan kondisi riil.
Pemda DIY juga tengah merumuskan mekanisme untuk masyarakat yang secara data mengalami perubahan desil, tetapi berdasarkan kondisi faktual masih membutuhkan bantuan.
“Kita sedang menggodok bagaimana kalau ada penerima di luar desil 1 sampai 4, tetapi kondisinya memang masih membutuhkan. Formula itu sedang kami rumuskan secara internal,” kata Suyarno.
Suyarno mengatakan, pemetaan jumlah warga yang mengalami perubahan desil masih berlangsung. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat menyampaikan angka pasti mengenai jumlah masyarakat yang sebelumnya berada pada desil 1-4 kemudian berpindah ke kelompok desil lainnya.
Menurut dia, penerapan kriteria desil tidak dapat dilakukan secara kaku. Verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk mengetahui apakah perubahan posisi dalam data benar-benar mencerminkan perubahan kondisi sosial ekonomi penerima.
Dengan demikian, perubahan angka desil dalam DTSEN tidak bisa langsung dimaknai sebagai perubahan kondisi kesejahteraan seseorang.
Pemerintah daerah masih perlu memastikan kesesuaian antara data dan kondisi faktual masyarakat sebelum menentukan keberlanjutan suatu bantuan. (sp/fn)







