Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Rp 158 Miliar Gaji Karyawan Pos Indonesia

×

DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Rp 158 Miliar Gaji Karyawan Pos Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini angkat suara soal gaji karyawan PT Pos Indonesia, desak pemerintah segera cairkan.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini angkat suara soal gaji karyawan PT Pos Indonesia, desak pemerintah segera cairkan.

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah segera mencairkan dana Rp 158 miliar yang menjadi piutang PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Dana tersebut dinilai penting untuk memastikan pembayaran gaji sekitar 31.000 karyawan aktif PT Pos Indonesia yang dijadwalkan paling lambat pada 1 September 2026.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, kondisi keuangan PT Pos Indonesia saat ini membutuhkan perhatian serius. Selain menanggung beban operasional, perusahaan juga memiliki kewajiban terhadap sekitar 28.000 pensiunan.

Hal itu disampaikan Anggia saat menghadiri pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan PT Pos Indonesia di Ruang Pimpinan DPR RI Korpolkam, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Anggia hadir bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

“Secepatnya minggu ini, tadi Pak Dasco langsung telepon ke Kemenkeu juga, karena sebenarnya surat permintaannya itu sudah tanggal 12 Agustus yang lalu. Kami di Komisi VI juga sudah memantau,” ujar Anggia.

Berita Terkait:  Kesiapan Energi, Infrastruktur, dan Mitigasi Bencana Disorot DPR Jelang Libur Nataru

Anggia menjelaskan, berdasarkan hasil audit, PT Pos Indonesia memiliki tagihan kepada Kemensos sebesar Rp 158 miliar.

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan.

“Total yang harus dibayarkan, jadi kan itu sebenarnya sebagian tagihan ya, tagihannya PT Pos ke Kemensos itu hasil audit itu Rp 158 miliar yang itu nantinya dipakai buat membayar gaji karyawan,” kata Anggia.

Ia menegaskan, dana tersebut bukan merupakan dana talangan dari pemerintah, melainkan pembayaran atas kewajiban yang harus diselesaikan.

Karena itu, Anggia meminta proses pencairan dilakukan secepat mungkin. Menurut dia, persoalan tersebut menyangkut kehidupan puluhan ribu pekerja dan keluarga mereka.

“Mestinya secepatnya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut gaji, menyangkut keluarga mereka. Dan itu tagihan, itu hutang. Bukan talangan,” tegasnya.

Selain mendorong penyelesaian pembayaran gaji, Komisi VI DPR RI meminta adanya langkah pembenahan jangka panjang terhadap PT Pos Indonesia.

Berita Terkait:  DPR Minta Penyehatan BUMN Tak Hanya Pangkas Jumlah Perusahaan

Anggia mengatakan, persoalan keuangan perusahaan perlu diselesaikan secara menyeluruh dengan melibatkan manajemen, karyawan, dan Danantara.

Menurut dia, kolaborasi tersebut diperlukan untuk menyehatkan kembali kondisi perusahaan yang saat ini masih menghadapi tekanan.

“Disamping itu, lebih ke depannya lagi, tentu ini ada komitmen bersama antara manajemen, karyawan 31.000 ribu dan Danantara untuk bisa sama-sama menyehatkan kondisi PT Pos yang hari ini masih terpuruk,” ujarnya.

Komisi VI juga mendorong PT Pos Indonesia memaksimalkan perannya sebagai salah satu pilar logistik nasional.

Selain itu, penyelamatan aset dan keberlangsungan operasional perusahaan dinilai perlu menjadi perhatian. Langkah tersebut penting mengingat PT Pos Indonesia merupakan perusahaan yang telah beroperasi selama sekitar 280 tahun.

Dengan batas waktu pembayaran gaji yang semakin dekat, DPR berharap pencairan tagihan Rp 158 miliar dapat segera direalisasikan. Di sisi lain, persoalan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk melakukan restrukturisasi dan memperkuat kembali bisnis PT Pos Indonesia dalam jangka panjang. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca