Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti ketidaksesuaian penentuan desil kesejahteraan yang dinilai dapat berdampak pada ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan.
Esti mengatakan, Komisi X DPR RI menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi mereka.
Bahkan, ia menemukan kasus seorang tukang becak di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tercatat dalam desil 9, sama dengan kelompok masyarakat yang dinilai jauh lebih mampu.
“Saat ini marak keluhan masyarakat terkait dengan penentuan desil yang tidak sesuai. Bahkan ada seorang tukang becak yang desilnya sama dengan anggota DPR RI, yaitu desil 9,” ujar Esti dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, status kesejahteraan keluarga Timbul sebelumnya tercatat dalam desil 1, tetapi kemudian berubah menjadi desil 9.
Perubahan tersebut berdampak pada akses pendidikan anaknya, Luki Arya Wijaya, yang telah diterima di Program Studi Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Luki disebut mengalami kesulitan memperoleh keringanan biaya kuliah dan mengakses Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah karena keluarganya tercatat sebagai kelompok yang dianggap mampu.
Meski demikian, pihak UNY menyatakan Luki tetap dapat mengikuti perkuliahan selama proses verifikasi dan perbaikan data berlangsung.
Esti meminta pemerintah memastikan persoalan administrasi dan perubahan data tidak sampai membuat mahasiswa kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan.
“Negara tidak boleh membuat seorang anak berhenti kuliah hanya karena sistem lebih cepat mengubah desil daripada memperbaiki data yang dipersoalkan,” kata dia.
Esti meminta pemerintah mempercepat proses koreksi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak perubahan desil.
Menurut dia, perbaikan data harus dilakukan sebelum mahasiswa kehilangan hak atas layanan pendidikan.
“Apabila koreksi data terlambat, mahasiswa dapat lebih dahulu kehilangan hak kuliah sebelum sistem mengakui kesalahannya,” ujar Esti.
“Proses koreksi harus mengikuti tenggat kebutuhan masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa menunggu ritme birokrasi,” lanjutnya.
Esti mengungkapkan, kasus serupa masih ditemukan di sejumlah daerah.
Ia mencontohkan seorang orang tua tunggal yang tinggal di rumah kontrakan dan memiliki pekerjaan tidak tetap, tetapi justru tercatat dalam desil 7.
“Ada juga single parent dengan rumah kontrakan dan kerja tidak tetap, tapi masuk desil 7, dan banyak temuan lain di lapangan. Ini dampaknya sangat besar,” tuturnya.
Diketahui, desil merupakan pembagian kelompok penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemeringkatan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator sosial dan ekonomi, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Esti menilai akurasi data tersebut menjadi penting karena desil dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap sejumlah program pemerintah.
Program yang terdampak antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
“Ketidaktepatan penentuan desil sangat berpengaruh pada ketidaktepatan sasaran penerima bansos,” kata Esti.
Menurut dia, kesalahan penentuan desil dapat menyebabkan masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan justru kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial dan pendidikan.
Esti mengatakan Komisi X DPR RI banyak menerima keluhan masyarakat mengenai perubahan desil yang berdampak terhadap akses PIP dan KIP Kuliah.
Ia menyoroti adanya perubahan status kesejahteraan secara tiba-tiba yang tidak disertai penjelasan mengenai penyebabnya.
“Yang bisa akses PIP dan KIP adalah desil 1 sampai dengan 4. Sementara banyak sekali desil warga yang tidak sesuai. Ada perubahan desil yang tiba-tiba tanpa diketahui penyebabnya,” ujarnya.
Karena itu, Esti mendesak Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan evaluasi terhadap proses penentuan dan pemutakhiran data desil.
Ia menilai perubahan ekstrem, seperti dari desil 1 menjadi desil 9, perlu diperiksa untuk memastikan validitas data.
“BPS harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerjanya untuk menghasilkan data yang valid,” kata Esti.
“Kasus perubahan ekstrem, misalnya dari desil 1 menjadi desil 9, juga harus menjadi dasar audit nasional terhadap data yang mengalami perubahan tanpa dasar jelas,” lanjutnya.
Selain evaluasi, Esti meminta setiap perubahan desil disertai informasi mengenai indikator yang menjadi dasar perubahan.
Ia juga mendorong pemerintah menyediakan mekanisme pengajuan keberatan yang sederhana dan mudah diakses masyarakat. (r5/ssb)







