Scroll untuk baca artikel

HeadlineNewsPar-Pol

Dewan Pers Minta Istana Pulihkan Akses Liputan Wartawan CNN Indonesia, Tegaskan Hal Ini

×

Dewan Pers Minta Istana Pulihkan Akses Liputan Wartawan CNN Indonesia, Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat merespons pencabut akses liputan wartawan CNN Indonesia di Istana Kepresidenan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres), minta akses tersebut segera dipulihkan, Minggu (28/9/2025).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat merespons pencabut akses liputan wartawan CNN Indonesia di Istana Kepresidenan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres), minta akses tersebut segera dipulihkan, Minggu (28/9/2025).

Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Pers secara tegas meminta Istana Kepresidenan melalui Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) untuk segera memulihkan akses liputan seorang wartawan CNN Indonesia yang baru-baru ini dicabut lantaran bertanya soal lonjakan kasus keracunan yang muncul dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.

Permintaan ini disampaikan demi memastikan tugas jurnalistik dapat berjalan tanpa hambatan di lingkungan Istana.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pencabutan akses liputan tersebut harus segera ditinjau ulang.

Berita Terkait:  DPR Puji Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers: Kami Tercerahkan

“Kami meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Lebih lanjut, Komaruddin juga mendesak BPMI Setpres untuk memberikan penjelasan terkait alasan pencabutan kartu liputan tersebut. Hal ini penting agar tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik dan menjaga transparansi di lingkungan Istana.

Berita Terkait:  Respons Mensesneg Soal Akses Liputan Wartawan CNN Indonesia yang Dicabut

Dewan Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap tugas dan fungsi pers yang merupakan amanah publik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Komaruddin berharap insiden serupa tidak kembali terulang agar iklim kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga dengan baik.

“Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik, dan menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” tutup Komaruddin. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca