Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Respons Mensesneg Soal Akses Liputan Wartawan CNN Indonesia yang Dicabut

×

Respons Mensesneg Soal Akses Liputan Wartawan CNN Indonesia yang Dicabut

Sebarkan artikel ini
Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi soal pencabut akses liputan wartawan CNN Indonesia, Minggu (28/9/2025).
Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi soal pencabut akses liputan wartawan CNN Indonesia, Minggu (28/9/2025).

Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi merespons terkait pencabutan akses liputan wartawan CNN Indonesia yang baru-baru ini dicabut oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) lantaran bertanya soal lonjakan kasus keracunan yang muncul dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.

“Kita cari jalan keluar terbaik lah,” kata Prasetyo, Minggu malam (28/9/2025).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Prasetyo juga memerintahkan BPMI untuk berkomunikasi dengan pihak CNN Indonesia, agar ada jalan keluar terbaik.

“Jadi besok kami sudah menyampaikan kepada biro pers untuk coba dikomunikasikan cari jalan keluar terbaik,” tambahnya.

Berita Terkait:  Gus Miftah Mundur, Istana Hormati Keputusannya

Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan sikap secara tegas akan insiden tersebut. Meminta Istana Kepresidenan segera memulihkan akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut.

Permintaan ini disampaikan demi memastikan tugas jurnalistik dapat berjalan tanpa hambatan di lingkungan Istana.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pencabutan akses liputan tersebut harus segera ditinjau ulang.

“Kami meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujarnya di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Komaruddin juga mendesak BPMI Setpres untuk memberikan penjelasan terkait alasan pencabutan kartu liputan tersebut. Hal ini penting agar tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik dan menjaga transparansi di lingkungan Istana.

Berita Terkait:  Dewan Pers Minta Istana Pulihkan Akses Liputan Wartawan CNN Indonesia, Tegaskan Hal Ini

Dewan Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap tugas dan fungsi pers yang merupakan amanah publik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Komaruddin berharap insiden serupa tidak kembali terulang agar iklim kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga dengan baik.

“Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik, dan menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” tutup Komaruddin. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca