Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Harley Bekas dari China

×

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Harley Bekas dari China

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Tanjung Priok gagalkan penyelundupan lima Harley Davidson bekas dan 20 rangka ilegal dari China.
Bea Cukai Tanjung Priok gagalkan penyelundupan lima Harley Davidson bekas dan 20 rangka ilegal dari China.

Suarapena.com, JAKARTA – Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (completely knocked down/CKD) dan 20 unit rangka (frame) bekas Harley Davidson yang diimpor secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode 2025–2026.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas mendeteksi kejanggalan pada hasil pemindaian container scanner terhadap dua peti kemas impor asal China. Berdasarkan dokumen kepabeanan, isi peti kemas tidak diberitahukan sesuai dengan kondisi sebenarnya atau misdeclaration.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara mendalam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (CKD).

Berita Terkait:  Polri Sita Kapal Penyelundup Pasir Timah di Bangka Selatan

Importasi kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.

Selain mengungkap penyelundupan motor dalam kondisi CKD, Bea Cukai Tanjung Priok pada 2026 juga menggagalkan upaya pemasukan 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley Davidson.

Dalam kasus ini, pelaku kembali menggunakan modus misdeclaration, yakni mencantumkan jenis barang yang berbeda dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas.

Keberhasilan pengungkapan tersebut didukung pemanfaatan teknologi container scanner yang terintegrasi dengan analisis intelijen sehingga petugas dapat mengidentifikasi anomali sejak tahap awal pemeriksaan.

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan bahwa kombinasi teknologi pemindaian modern, analisis intelijen, dan pemeriksaan fisik secara selektif menjadi faktor penting dalam mengungkap praktik penyelundupan.

Berita Terkait:  DPR Minta Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat Cegah Penyelundupan

“Pemanfaatan teknologi pemindaian modern yang didukung analisis intelijen tajam serta pemeriksaan fisik secara selektif menjadi kunci Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan. Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Tanjung Priok untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari masuknya barang impor ilegal,” kata Adhang dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk utama perdagangan internasional guna mencegah masuknya barang impor ilegal.

Menurut Adhang, penindakan terhadap praktik penyelundupan tidak hanya bertujuan menegakkan aturan kepabeanan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak adil akibat peredaran barang impor ilegal. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca