Suarapena.com, TANGERANG – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) InJourney Airports menggagalkan upaya penyelundupan emas murni senilai sekitar Rp 700 juta yang hendak dibawa ke India melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Seorang penumpang pria berkebangsaan India berinisial MTNP (44) diamankan setelah kedapatan menyembunyikan emas di dalam pakaian dalam yang dikenakannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan peristiwa itu terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Petugas mencurigai gerak-gerik penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta-Singapura,” ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin (11/5/2026).
Menurut Hengky, petugas kemudian melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkusan berisi emas yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku.
“Modus yang digunakan cukup unik. Emas berbentuk bubuk dicampur dengan gluten atau adonan tepung untuk menyamarkan bentuk fisiknya,” kata Hengky.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium, barang tersebut diketahui merupakan logam mulia jenis emas dengan kadar di atas 90 persen dan berat bruto mencapai 265,7 gram.
Nilai emas yang hendak diekspor secara ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 700 juta.
Hengky menegaskan, upaya ekspor ilegal emas tidak hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merugikan perekonomian negara.
“Kami melihat adanya upaya membawa keluar kekayaan alam Indonesia tanpa prosedur yang sah. Setiap gram emas yang keluar secara ilegal merupakan kerugian nyata bagi ekonomi nasional,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
MTNP diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pemerintah diketahui telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan terbaru, yakni PMK Nomor 80 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 12 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur larangan ekspor emas dalam bentuk tertentu tanpa prosedur resmi serta kewajiban pembayaran bea keluar dan pemenuhan laporan surveyor.
“Kami mengimbau seluruh eksportir untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses kepabeanan dan perlindungan ekonomi nasional,” tutur Hengky. (sp/pr)










