Suarapena.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri memusnahkan 638 bal pakaian bekas ilegal di Cikarang, Bekasi baru-baru ini.
Pemusnahan pakaian bekas ilegal ini merupakan tindak lanjut operasi bersama tiga instansi pada 10 hingga 15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.
Operasi ini berhasil mengamankan 638 bal pakaian bekas ilegal dari berbagai lokasi, seperti Pasar Senen, Pasar Gedebage, dan Jakarta.
“Kami telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bal pakaian dimana untuk lokasinya dari Pasar Senen ada 2 truk 113 bal, kemudian dari Bandung Pasar Gedebage ada 221 bal.
Dan untuk Jakarta yang lain selain Pasar Senen ada 200 bal tambahan lagi. Khusus untuk Pasar Senen yang dilakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober didapatkan lagi 104 bal,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Peningkatan pengawasan barang impor diungkapkan Menkeu Sri Mulyani, dilakukan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.
Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector.
“Tentu dengan tujuan masyarakat aman dan tetap mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas baik, industri di dalam negeri juga bisa terjaga, dan pasar di dalam negeri juga tetap bisa memiliki kegiatan namun tanpa merusak struktur industri atau persaingan yang tidak sehat,” tuturnya.
Selain memusnahkan pakaian bekas ilegal, Menkeu Sri Mulyani juga membeberkan hasil pengawasan barang impor lainnya yang telah dilakukan, di antaranya adalah penindakan terhadap 2.401 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp12 miliar di Tanjung Priok dan penindakan terhadap 51.530 karpet atau sajadah senilai Rp1,8 miliar di Cikarang.
Operasi lainnya pun dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah.
Sinergi dan koordinasi antarinstansi diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.
“Kita terus akan melakukan kerja sama dengan seluruh Kementerian Lembaga untuk menangani permasalahan impor illegal, karena ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja. Harus ada kerja sama erat. Pengawasan ini akan kita terus lakukan karena kita melindungi usaha kecil menengah di Indonesia dan juga melindungi para konsumen,” kata Menkeu Sri.
“Saya berharap kita semua akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten sehingga perekonomian Indonesia bisa dijaga di dalam masa-masa di mana memang lingkungan dunia sekarang itu sangat sangat menekan dengan dinamika yang terjadi secara geopolitik. Ini adalah merupakan suatu bentuk kerja sama yang baik sebagai contoh dari hadirnya negara di masyarakat dan di dalam perekonomian Indonesia,” lanjutnya.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan pakaian bekas ilegal ini adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri Wahyu Widada, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, perwakilan dari Kejaksaan Agung dan KemenkopUKM, serta sejumlah pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait. (sp/pr)










