Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPR Soroti Polemik Guru Honorer, Minta Solusi Menyeluruh sebelum 2027

×

DPR Soroti Polemik Guru Honorer, Minta Solusi Menyeluruh sebelum 2027

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin angkat suara soal polemik guru honorer, usulkan hal ini sebelum 2027.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin angkat suara soal polemik guru honorer, usulkan hal ini sebelum 2027.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti polemik terkait pembatasan penugasan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Menurut Khozin, persoalan guru honorer harus diselesaikan secara menyeluruh dalam kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Khozin dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Polemik mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Aturan tersebut sempat ditafsirkan sebagian pihak sebagai larangan bagi guru honorer untuk mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Kondisi itu memicu keresahan di kalangan tenaga honorer.

Berita Terkait:  Pandangan Pimpinan Komisi II DPR Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Tercatat sekitar 237.146 guru honorer merasa terancam kehilangan pekerjaan akibat munculnya penafsiran tersebut.

Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan surat edaran itu diterbitkan untuk mencegah pemerintah daerah memberhentikan guru non-ASN secara sepihak sebelum akhir 2026, sekaligus memastikan hak pembayaran gaji mereka tetap terpenuhi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi UU ASN yang menghapus status tenaga honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Karena itu, guru non-ASN diarahkan untuk mengikuti skema pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam kesempatan itu, Khozin menawarkan dua opsi penyelesaian persoalan guru honorer.

Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sedang didorong mengangkat guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” ujarnya.

Berita Terkait:  KPU Diminta Terbitkan Juknis Syarat Administrasi Calon Anggota Legislatif

Ia mengacu pada data Kementerian Dalam Negeri yang mencatat terdapat 26 daerah berkategori kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah berkategori sedang.

Sementara itu, untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah, Khozin meminta adanya dukungan afirmasi dari pemerintah pusat. Saat ini terdapat 493 daerah yang masuk kategori tersebut.

“Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” katanya.

Khozin menilai langkah tersebut menjadi solusi realistis di tengah kebutuhan guru nasional yang masih mencapai sekitar 480.000 orang.

Ia menambahkan penyelesaian persoalan guru honorer perlu melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara. (r5/um)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca