Dia menambahkan, selain terus memberikan imbauan untuk tetap waspada kepada warga terutama yang rumahnya berada hanya berjarak beberapa meter dari pinggiran bibir Sungai Cipamingkis.
“Nanti kita coba, sama-sama kita berusaha untuk penanganan ini agar ada solusinya. Tetapi kita harus ada regulasi terhadap ini dan kita pun sudah melakukan upaya untuk penanganan ini secepatnya,” tutupnya.
Camat Cibarusah, Rusdi Azis mengatakan, upaya pemerintah daerah untuk mengurangi beban terkait masalah longsor ini salah satunya dengan menyediakan alternatif ke depan untuk dilakukan relokasi.
Namun kendala lainnya, yang kemudian menjadi permasalahan baru ketika hendak dilakukan relokasi tersebut. Masyarakat yang terdampak longsor tersebut tidak memiliki tanah atau lahan lain untuk didirikan rumah.
“Upaya relokasi atau pembangunan kembali rumah warga belum dapat dilakukan karena masyarakat tidak memiliki lahan lain di tempat yang jauh lebih aman. Semoga kedepannya ada regulasi yang tepat bagi masyarakat,” ujarnya. (Hms/sng)










