SUARAPENA.COM – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pihaknya wajib untuk melayani transgender dalam mendapatkan dokumen kependudukan.
Hal itu menurut Zudan merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam UU itu dikatakan Zudan, disebutkan bahwa semua penduduk WNI harus didata serta harus punya KTP dan Kartu Keluarga.
“Kami melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu, Senin (26/4/2021).
Walaupun transgender, Zudan mengaku nantinya didalam dokumen kependudukannya tetap akan mencatat nama asli dan jenis kelamin dari warga tersebut.
Karena jika ingin mengubah nama dan jenis kelamin, kata Zudan, tetap harus ada keputusan dari pengadilan.
“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny.
Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di e-KTP? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” ungkap Zudan.
Dirinya pun menegaskan, pihaknya wajib melayani transgender karena mereka juga bagian dari warga negara Indonesia.
“Transgender juga makhluk Tuhan yang wajib dilayani dengan non diskriminasi dan penuh empati,” tandasnya. (Bo)