SUARAPENA.COM – Hari jadi Kota Bekasi ke-25 tahun banyak diwarnai aksi unjukrasa dari berbagai elemen.
Para demonstran ini menyampaikan berbagai isu yang memang menjadi perhatiannya selama ini.
Dalam pantauan di lapangan, ada dua titik lokasi unjukrasa yang dilakukan oleh para demonstran dengan isu dan bendera yang berbeda.
Pertama, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Counstituton Of Liberation (CONTOL) menggelar aksi unjukrasa didepan gedung PDAM Tirta Patriot, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (10/3/2022).
Para mahasiswa ini mendesak PDAM Tirta Patriot untuk melakukan transparansi anggaran pipanisasi serta jenis pipa yang dipasang pada tahun Anggaran 2018.
Mereka juga meminta Dirut PDAM Tirta Patriot segera menyerahkan diri kepada KPK, karena diduga ikut serta dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Nonaktif terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang Jabatan di lingkungan Kota Bekasi.
Kedua, sejumlah mahasiswa yang terhimpun dalam KOPRI PC PMII Kota Bekasi juga melakukan aksi unjuk rasa sekaligus mengkampayekan Hari Perempuan Internasional di jalan Cut Mutia depan kampus UNISMA Bekasi.
Mereka menyikapi banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Bekasi.
Padahal, dalam cacatan mereka, Kota Bekasi pada tahun 2021 mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA). Namun pada praktiknya, masih banyak ditemukan kasus yang serupa.
Dilansir dari data Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) dan Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, menyatakan jumlah kekerasan sepanjang tahun 2021 ialah 202 kasus untuk jumlah kekerasan pada anak.
Sedangkan jumlah kekerasan pada Perempuan ialah 208 kasus.
Maka dari itu, berdasarkan persoalan- persoalan tersebut, KOPRI PC PMII Kota Bekasi yang terdiri dari berbagai KOPRI Komisariat menyatakan sikap:
1. Menolak segala bentuk Diskriminasi dan Stereotip terhadap Perempuan.
2. Menolak segala bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, seperti Human Trafficking, Eksploitasi Anak dan Pernikahan di Bawah Umur.
3. Mendukung penuh disahkan RUU TPKS untuk menjadi kepastian hukum dan payung perlindungan. (Bo/cr07)










