Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jakarta

DKI Jakarta Hibahkan 14 Unit Mobil Damkar ke Kota Bekasi Hingga Karo

×

DKI Jakarta Hibahkan 14 Unit Mobil Damkar ke Kota Bekasi Hingga Karo

Sebarkan artikel ini
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe saat foto bersama usai menyerahkan hibah mobil damkar ke sejumlah daerah, salah satunya Kota Bekasi, Senin (29/12/2025).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe saat foto bersama usai menyerahkan hibah mobil damkar ke sejumlah daerah, salah satunya Kota Bekasi, Senin (29/12/2025).

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghibahkan 14 unit kendaraan dinas operasional pemadam kebakaran kepada 14 pemerintah daerah di Indonesia. Penyerahan hibah tersebut berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Empat belas unit kendaraan pemadam kebakaran itu terdiri atas dua unit berkapasitas 10.000 liter, delapan unit berkapasitas 4.000 liter, dan empat unit berkapasitas 2.500 liter.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, seluruh kendaraan yang dihibahkan telah melalui proses pengecekan teknis dan dinyatakan dalam kondisi layak pakai.

“Hari ini saya sungguh sangat bergembira bisa menyerahkan hibah kendaraan dinas operasional pemadam kebakaran dari Provinsi DKI Jakarta kepada 14 daerah,” kata Pramono.

Pramono menjelaskan, dengan jumlah penduduk sekitar 11 juta jiwa, Jakarta memiliki tingkat kompleksitas penanganan kebakaran yang tinggi. Petugas pemadam kebakaran di Jakarta tidak hanya menangani kebakaran di kawasan padat penduduk, tetapi juga berbagai tugas penyelamatan lainnya.

“Mulai dari kebakaran di permukiman padat hingga evakuasi hewan dan bantuan darurat lainnya,” ujarnya.

Berita Terkait:  Tiket Planetarium Jakarta Ludes dalam Hitungan Menit, Pramono Anung Ubah Skema Penjualan

Ia menambahkan, pemadam kebakaran DKI Jakarta telah mencatatkan sejumlah prestasi hingga tingkat internasional. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta membuka peluang kerja sama dan pelatihan bagi daerah lain.

“Kami dengan senang hati membuka diri bagi daerah-daerah yang ingin belajar, melakukan pelatihan, dan meningkatkan kapasitas pemadam kebakaran di Jakarta,” kata Pramono.

Pramono berharap, program hibah kendaraan pemadam kebakaran tersebut dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang dan memberikan manfaat nyata bagi daerah penerima.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta Bayu Meghantara mengatakan, hibah kendaraan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan peran strategis sebagai mitra pembangunan nasional.

Menurut Bayu, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta akan terus mendorong penguatan kapasitas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, baik di Jakarta maupun di berbagai daerah di Indonesia.

Pelaksanaan hibah kendaraan dinas operasional pemadam kebakaran tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Dalam periode 2023–2025, Pemprov DKI Jakarta menerima 53 proposal permohonan hibah dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Berita Terkait:  Hari Ini Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling, Cek Lokasinya

“Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi rujukan dalam pengelolaan dan penguatan sistem keselamatan kebakaran,” ujar Bayu.

Seiring modernisasi armada, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta kini menggunakan kendaraan dengan standar emisi Euro 4. Adapun kendaraan operasional berusia di atas 15 tahun dengan standar Euro 2 secara administratif memenuhi kriteria penghapusan.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi teknis, kendaraan tersebut masih dalam kondisi layak dan fungsional. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengalihfungsikan penghapusan kendaraan menjadi hibah bagi daerah yang masih membutuhkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

Adapun 14 daerah penerima hibah kendaraan pemadam kebakaran dari Pemprov DKI Jakarta meliputi Kota Bekasi, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Ambon, Kota Padang Panjang, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Poso, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Karo. (sp/bj)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca