Suarapena.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat langkah dalam mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal ini menjadi perhatian utama mengingat banyaknya pelaku UMKM yang masih kesulitan mendapatkan pendanaan dari lembaga keuangan formal, terutama perbankan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI, Fauzi Amro, mengungkapkan bahwa pelaku UMKM di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi tantangan besar dalam mengembangkan usaha mereka akibat terbatasnya akses keuangan.
Fauzi menekankan perlunya perhatian khusus dari OJK untuk segera mengatasi masalah ini, agar UMKM di NTB dapat “naik kelas” dan berdaya saing lebih tinggi.
“Proses mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal sangat sulit bagi banyak pelaku UMKM. Oleh karena itu, OJK harus hadir dengan solusi konkret, terutama di NTB, agar UMKM bisa tumbuh dan berkembang dengan lebih baik,” ujar Fauzi dalam pertemuan yang diadakan di ITDC Mandalika Tourism Complex, Kuta, pada Rabu (30/4/2025).
Fauzi juga mengusulkan agar OJK melakukan penyederhanaan prosedur pembiayaan dan sinkronisasi aturan untuk mempermudah akses pembiayaan UMKM.
Selain itu, ia mendorong agar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang sedang disusun dapat memberikan kepastian hukum dan efektivitas dalam penyaluran kredit kepada UMKM.
“Mudahnya akses pembiayaan akan tercapai jika ada penyederhanaan prosedur dan penyelarasan aturan yang mendukung UMKM. Pembiayaan yang mudah dan tepat akan membantu mereka berkembang dengan lebih cepat,” tambah Fauzi.
Lebih lanjut, Fauzi menyarankan agar OJK memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan untuk memanfaatkan Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai alternatif untuk menilai kelayakan kredit UMKM. Sistem ini dapat membantu bank dalam menilai debitur dengan lebih akurat dan memitigasi risiko dalam penyaluran pembiayaan.
“ICS akan menjadi alat yang efektif dalam menilai kelayakan kredit, karena memperhatikan faktor risiko yang lebih realistis dan sesuai dengan kemampuan UMKM,” ungkap Fauzi.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Dian. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.
“Kerja sama yang lebih erat antara bank dan LKNB akan membuka lebih banyak peluang bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan yang mereka butuhkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Agusman, Anggota Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperluas akses keuangan kepada UMKM melalui berbagai sinergi, termasuk dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Menurut Agusman, OJK telah meluncurkan sejumlah program inovatif di berbagai daerah, termasuk NTB, untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan pelaku UMKM.
“Sinergi dengan TPAKD dan berbagai pihak lainnya sangat penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang keuangan dan memberikan mereka akses ke permodalan dari sektor keuangan formal,” terang Agusman.
Ia juga menegaskan bahwa semua masukan dari Komisi XI DPR RI akan dipertimbangkan dalam finalisasi POJK terkait pembiayaan UMKM.
“Harapan kita bersama adalah UMKM dapat berkembang dan naik kelas,” tambahnya. (r5/aha)