Suarapena.com, JAKARTA – Baru-baru ini, Yayasan Wahana Narasi Indonesia bekerja sama dengan OJK Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bertajuk ‘Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal’ di Desa Kedinding, Tarik, Sidoarjo.
Indah Kurnia, Anggota Komisi XI DPR RI yang hadir dalam kesempatan tersebut menilai perusahaan atau platform pinjaman online ilegal masih marak beredar di masyarakat.
“Meski sudah banyak yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi tetap marak di masyarakat. Bahkan, praktik-praktik yang tidak bertanggungjawab dan meresahkan masyarakat ini sampai mengorbankan nyawa,” kata Indah dalam keterangan tertulis.
Meski begitu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan mengapresiasi edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK secara rutin, periodik, dan konsisten terkait pinjol ilegal maupun investasi ilegal di masyarakat.
“Kita apresiasi, kenapa? Karena sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Jika tingkat literasi keuangan tinggi, maka akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, tidak akan banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online,” ucapnya.
Di sisi lain, Indah juga berterima kasih atas antusiasme warga di desa yang mengikuti penyuluhan ini.
Dirinya berharap kegiatan penyuluhan dari OJK kali ini bisa benar-benar dicermati dengan seksama, dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tentang langkah mengelola keuangan dengan bijak.
“Jika ingin atau terpaksa melakukan pinjaman melalui platform digital, masyarakat harus melihatnya dulu di aplikasi atau bisa menghubungi nomor Whatsapp OJK. Jika memang sudah terdaftar di OJK dan itu legal maka silahkan dilanjutkan.
Tapi, jika itu ilegal maka jangan dilakukan. Saat ini masyarakat harus pintar-pintar mengatur keuangannya di tengah ancaman ekonomi dunia (resesi red),” pesan Indah.
Sementara, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen kantor regional 4 OJK Jawa Timur Rifnal Alfani menegaskan, jika masyarakat memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, agar memilih platform pinjaman online yang legal dan sudah terdaftar di OJK.
“Sejak 2018 hingga September 2022 kemarin, OJK telah menutup 4.265 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Jadi masyarakat harus berhati-hati. Harus cek dulu di OJK, platform yang dipinjam itu terdaftar atau tidak. Jika tidak, maka jangan dilakukan, itu ilegal,” pungkasnya. (rdn/aha)










